TOPIK
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
-
Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan besok dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.
-
Kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon dan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, sudah menyerahkan kesimpulan
-
Agus menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti
-
Tim hukum Polda Jabar selaku termohon, menanyakan terkait soal surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan
-
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, saksi ahli pidana itu Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta
-
Saksi pertama, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa dirinya sering bermain dengan Pegi dan menuturkan bahwa Pegi bekerja di Bandung pada 2016.
-
Berkas untuk tersangka Pegi itu diberikan kode P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
-
Saat itu, Nicholas Johan salah satu kuasa hukum Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahya soal status Pegi yang dapat digugurkan
-
Rudiana merupakan pelapor sekaligus ayah kandung Rizky, salah seorang korban pembunuhan di Cirebon pada 2016.
-
Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta Prof Suhandi Cahya sebagai saksi ahli menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi
-
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap
-
Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi Setiawan
-
Insank Nasruddin tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli
-
Sebelumnya, Polda Jabar juga membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.
-
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum
-
Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
-
Pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.
-
Tim hukum Polda Jabar, bakal membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka
-
Pada sidang pertama, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, membacakan gugatannya selama satu jam lebih.
-
Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon (Pegi Setiawan) saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.
-
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku siap untuk menghadapi gugatan dari tim kuasa hukum Pegi.
-
Menurut pantauan, sejak pukul 08.30 WIB, sejumlah pendukung Pegi mulai berdatangan ke PN Bandung.
-
Jadwal Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
-
Ibu Pegi Setiawan, Kartini (48) meminta bantuan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk turun tangan terkait kasus hukum yang menimpa anaknya.
-
Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti milik Polda Jawa Barat sangat lemah.
-
Sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Senin (24/6/2024), pukul 09.00 WIB.
-
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menduga, tidak hadirnya Polda Jabar merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu
-
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 disebabkan Kuasa Hukum dari Polda Jabar mangkir