Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti

Tim hukum Polda Jabar selaku termohon, menanyakan terkait soal surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta saat memberikan keterangan di pengadilan negeri Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menyebutkan jika surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana. 

Hal itu disampaikan Agus, saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta

Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka. 

"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus. 

Termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatannya itu. 

"Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, sesuai dengan pasal 184," tanya termohon. 

"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," ucapnya.

Baca juga: 4 Saksi Dicecar Soal Keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016 saat Sidang Praperadilan, Ini Kesaksiannya

Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. 

"Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti," tanya termohon.

"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus. 

"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," tambahnya. 

Hingga saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli masih berlangsung. Selain termohon, pemohon pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli.

Baca juga: Penjelasan Saksi Ahli soal Penangkapan Tersangka Pegi Setiawan, Picu Debat di Sidang Praperadilan 


 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved