Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan di PN Bandung Secara Begantian, Ini yang Diminta ke Hakim
Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon (Pegi Setiawan) saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, masih membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7/2024).
Pembacaan gugatan ini, dilakukan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Pegi sejak pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Tim dari Polda Jabar Sudah Hadir di PN Bandung
Adapun dalam gugatan tersebut, salah satu poinnya adalah adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.
Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya.
Baca juga: 15 Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Menjawab Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.