Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan di PN Bandung Secara Begantian, Ini yang Diminta ke Hakim

Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon (Pegi Setiawan) saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Suasana di dalam ruang sidang PN Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, masih membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7/2024). 

Pembacaan gugatan ini, dilakukan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Pegi sejak pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Tim dari Polda Jabar Sudah Hadir di PN Bandung

Adapun dalam gugatan tersebut, salah satu poinnya adalah adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Baca juga: 15 Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Menjawab Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved