Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
22 Kuasa Hukum Siap Bantu Pegi Setiawan, Sebut Bukti Milik Polda Jabar Lemah
Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti milik Polda Jawa Barat sangat lemah.
Penulis: Nappisah | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimis kliennya menang dalam sidang praperadilan perkara kasus Vina Cirebon.
Sugianti Iriani, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan, pihaknya optimis majelis hakim PN Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurut dia, dirinya telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan.
“99 persen optimis. Sudah menyiapkan bukti dan mental. Inginnya praperadilan akan berjalan lancar, dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujarnya.
Kata Sugianti, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti milik Polda Jawa Barat sangat lemah.
Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda hingga Pekan Depan
“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," ungkapnya.
Sebelumnya diwartakan, sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga pekan depan, 1 Juli 2024.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Senin (24/6/2024), pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Mangkirnya Polda Bagian dari Strategi
Setelah sidang dimulai, hingga 09.20 WIB kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut.
“Yang pasti kecewa,” ujar Rudi Irawan, ayahanda dari Pegi Setiawan di PN Bandung.
Dia berharap, kasus yang menjerat anaknya bisa secepatnya selesai.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Gara-gara Kuasa Hukum Polda Jabar Mangkir
Rudi menuturkan, kehadiran dirinya pada sidang praperadilan hari ini untuk memantau jalannya persidangan.
“Jika diminta untuk bersaksi, saya siap,” ujar Rudi.
Dia menegaskan akan mengikuti proses jalannya persidangan dan mengantongi bukti Pegi Setiawan tidak bersalah. (*)
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.