Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

22 Kuasa Hukum Siap Bantu Pegi Setiawan, Sebut Bukti Milik Polda Jabar Lemah

Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti milik Polda Jawa Barat sangat lemah.

Penulis: Nappisah | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Nappisah
Sugianti Iriani, satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimis kliennya menang dalam sidang praperadilan perkara kasus Vina Cirebon.

Sugianti Iriani, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan, pihaknya optimis majelis hakim PN Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Menurut dia, dirinya telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan.

“99 persen optimis. Sudah menyiapkan bukti dan mental. Inginnya praperadilan akan berjalan lancar, dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujarnya.

Kata Sugianti, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti milik Polda Jawa Barat sangat lemah.

Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda hingga Pekan Depan

“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," ungkapnya.

Sebelumnya diwartakan, sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga pekan depan, 1 Juli 2024.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Senin (24/6/2024), pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Mangkirnya Polda Bagian dari Strategi 

Setelah sidang dimulai, hingga 09.20 WIB kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut.

“Yang pasti kecewa,” ujar Rudi Irawan, ayahanda dari Pegi Setiawan di PN Bandung.

Dia berharap, kasus yang menjerat anaknya bisa secepatnya selesai.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Gara-gara Kuasa Hukum Polda Jabar Mangkir

Rudi menuturkan, kehadiran dirinya pada sidang praperadilan hari ini untuk memantau jalannya persidangan.

“Jika diminta untuk bersaksi, saya siap,” ujar Rudi.

Dia menegaskan akan mengikuti proses jalannya persidangan dan mengantongi bukti Pegi Setiawan tidak bersalah. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved