Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi
Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan besok dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung bakal kembali menggelar sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan memasuki babak putusan, Senin (8/7/2024).
Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan besok dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan
"Ya persiapan kami di PN Bandung sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk jalannya persidangan lancar, aman, dan tertib, apalagi kan besok rencananya akan ada putusan," katanya saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).
Menghadapi sidang besok, semua pihak baik kuasa hukum tersangka, Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar pun sama-sama tengah mempersiapkan segala halnya untuk dapat memenangkan praperadilan ini.
Salahseorang kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan kliennya Pegi bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka
Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman memberikan keputusan objektif.
"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," katanya, Minggu (7/7/2024) seraya menyebut penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon ini tidaklah mempunyai alat bukti kuat.
Lalu, kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini. Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.(*)
Baca juga: 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi
| Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
|
|---|
| Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta |
|
|---|
| 4 Saksi Dicecar Soal Keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016 saat Sidang Praperadilan, Ini Kesaksiannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-Pegi-Setiawan-hari-kedua-272024-1.jpg)