Senin, 25 Mei 2026

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi

Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan besok dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.

Tayang:
Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Ilustrasi - Suasana ruang sidang praperadilan Pegi Setiawan hari kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung bakal kembali menggelar sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan memasuki babak putusan, Senin (8/7/2024). 

Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan besok dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan

"Ya persiapan kami di PN Bandung sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk jalannya persidangan lancar, aman, dan tertib, apalagi kan besok rencananya akan ada putusan," katanya saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Menghadapi sidang besok, semua pihak baik kuasa hukum tersangka, Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar pun sama-sama tengah mempersiapkan segala halnya untuk dapat memenangkan praperadilan ini. 

Salahseorang kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan kliennya Pegi bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka

Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman memberikan keputusan objektif.

"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," katanya, Minggu (7/7/2024) seraya menyebut penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon ini tidaklah mempunyai alat bukti kuat.

Lalu, kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini. Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.(*)

Baca juga: 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved