Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Jelaskan Soal Penghapusan Dua DPO Kasus Vina Cirebon

Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta Prof Suhandi Cahya sebagai saksi ahli menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Prof. Suhandi Cahaya ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya sebagai saksi ahli menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja. 

Hal itu disampaikan Suhandi saat menjadi saksi ahli, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Jelaskan Alat Bukti hingga Prosedur Penetapan DPO

Dalam kasus Vina Cirebon 2016, Polda Jabar sebelumnya menyatakan ada tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani. Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar merevisi bahwa dua DPO lainnya fiktif, berdasarkan keterangan para saksi. 

Pada sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada saksi soal perubahan status dua DPO dalam kasus tersebut.

"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.

"Penyidik," jawab Suhandi. 

"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada tidak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim.

"Oh, itu tidak bisa," jawab Suhandi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi, Pengunjung Bersorak, Saat Saksi Ahli Jelaskan Prosedur Penetapan Tersangka

Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggalkan dunia. 

"Tidak bisa (berubah), kalau tidak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.

Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman kemudian menanyakan, bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO

"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya Hakim.

"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.

Suhandi pun mengatakan, jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO

"Awal penetapan DPO salah," ujar Suhandi.

Baca juga: 3 Alat Bukti yang Menjerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Tim Hukum Polda Jabar

Baca juga: 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved