Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tidak Tuntas Sehari, Hakim Putuskan Dilanjut Besok, Ini Agendanya

Pada sidang pertama, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, membacakan gugatannya selama satu jam lebih.

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Suasana di dalam ruang sidang PN Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, akan dilanjutkan Selasa 2 Juli 2024, dengan agenda jawaban dari Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi. 

Pada sidang pertama, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, membacakan gugatannya selama satu jam lebih. Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar, selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya.

"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (1/7/2024). 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Tim dari Polda Jabar Sudah Hadir di PN Bandung

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa 1 Juli 2024.

"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi. 

Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan besok, dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, serta replik dan duplik.

"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman. 

Baca juga: 15 Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Menjawab Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.

"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan di PN Bandung Secara Begantian, Ini yang Diminta ke Hakim

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved