Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi, Pengunjung Bersorak, Saat Saksi Ahli Jelaskan Prosedur Penetapan Tersangka
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung) sempat riuh, saat saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ketiga ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Jelaskan Alat Bukti hingga Prosedur Penetapan DPO
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?," tanya salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?," tanya kuasa hukum.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang.
Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.
Baca juga: 3 Alat Bukti yang Menjerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Tim Hukum Polda Jabar
Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang dan meminta pengunjung untuk diam.
Eman mengatakan, dirinya juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.
"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman.
Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.
Saat ini, Suhandi masih menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, pemohon dan termohon.
Setelah Suhandi, masih ada lima saksi-saksi lain yang akan diminta keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.