Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi

Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung

|
Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Suasana di dalam ruang sidang PN Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, Senin (1/7/2024). Berikut 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, meminta majelis hakim mencabut status tersangka terhadap kliennya atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Tim dari Polda Jabar Sudah Hadir di PN Bandung

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, membacakan pokok gugatannya secara bergantian selama satu jam lebih. 

Adapun inti dari poin-poin gugatan itu yakni meminta majelis hakim mulai dari  menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon, hingga membebaskan kliennya.  

Berikut 9 poin permohonan yang diajukan dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca juga: 15 Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Menjawab Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan di PN Bandung Secara Begantian, Ini yang Diminta ke Hakim

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tidak Tuntas Sehari, Hakim Putuskan Dilanjut Besok, Ini Agendanya

Baca juga: Tim Hukum Polda Jabar Akan Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Baca juga: Selain Salah Tangkap, Kuasa Hukum Pegi Nilai Polda Jabar tak Miliki Bukti Cukup Penetapan Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved