Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Alasan Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Penyidik Polda Jabar, Diberi Kode P19

Berkas untuk tersangka Pegi itu diberikan kode P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

|
Istimewa
Pegi Setiawan alias Perong (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 untuk tersangka Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, berkas untuk tersangka Pegi itu diberikan kode P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Berkas perkara atas nama tersangka PS telah dikembalikan dan diterima teman-teman penyidik. Jadi, berkas perkara tersangka PS masih terdapat kekurangan formil dan materil," ujar Nur Sricahyawija.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Kandung Eki Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Besok

Saat disinggung apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas tersebut, Nur Sricahyawija enggan menyampaikannya.

"Tidak bisa disampaikan karena ini merupakan sudah masuk dalam materi petunjuk kami kepada teman-teman penyidik. Sesuai KUHAP, ketika dikembalikan ke Kejati Jabar, kami punya jangka waktu yang diatur yaitu selama 14 hari," katanya.

Nur Sricahyawijaya menambahkan, berkas perkara yang diterima oleh jaksa dari penyidik sudah diperiksa atau diteliti oleh enam jaksa termasuk jaksa yang bertugas pada 2016.

“Termasuk jaksa yang menangani perkara tersebut pada 2016 saya pastikan turut mengikuti perkembangan penyelidikan dan masuk ke dalam jaksa peneliti,” ucapnya. [*]

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved