Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
15 Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Menjawab Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku siap untuk menghadapi gugatan dari tim kuasa hukum Pegi.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Polda Jabar hadir dengan 15 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku siap untuk menghadapi gugatan dari tim kuasa hukum Pegi.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Tim dari Polda Jabar Sudah Hadir di PN Bandung
"Tentunya pada hakikatnya kami siap," ujar Nurhadi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, agenda hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon dan akan langsung dijawab oleh termohon.
"Agenda hari pertama ini membacakan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," katanya.
Sementara itu, Insank Safrudin salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengapresiasi tim hukum Polda Jabar yang telah hadir di persidangan sehingga tidak bakal ada penundaan. Ia berharap persidangan berjalan lancar.
"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kita tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda," ujar Insank.
Pembacaan gugatan, kata dia, akan dilakukan oleh perwakilan kuasa hukum secara bergantian.
"Tim akan membacakan gugatan per bagian-bagian. Setelah itu akan menunggu jawaban dari Polda Jabar," katanya.
Saat ini, sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlangsung dengan mendengarkan pembacaan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.