Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Tim Hukum Polda Jabar Uraikan Hasil Pemeriksaan Psikologis, Sebut Pegi Setiawan Pembohong
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan, menguraikan sejumlah fakta penyidikan termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka.
Salah satu tim hukum Polda Jabar yang diketuai Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, bahwa tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi adalah untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologis Pegi, meliputi aspek intelegensi, kepribadian dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana.
Baca juga: Update Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Hukum
"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar salah termohon, saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut, diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian dan status mental.
"Selama pemeriksaan saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.
"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif ( pembohong), karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama diantara keduanya," tambahnya.
Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Pada saat Pegi Setiawan ditanyakan peristiwa Cirebon 2016, Pegi Setiawan menjawab tidak tahu. Tapi, saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.
"Sempat terjadi perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut, sehingga tergambar adanya indikasi bahwa saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas, akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi Setiawan saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
"Pada pemeriksaan pertama, saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini tim hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan dari pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan atau pemohon.
Baca juga: 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.