Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Jelaskan Alat Bukti hingga Prosedur Penetapan DPO
Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi Setiawan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Prof. Suhandi Cahaya ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
Saksi ahli ini dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon dan lima saksi lainnya yakni Sumarsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi di lokasi kejadian dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.
Baca juga: 3 Alat Bukti yang Menjerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Tim Hukum Polda Jabar
Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi Setiawan atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.
"Tidak yang mulia (kenal)," ujar Suhandi.
Majelis hakim Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti.
"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kuantitas atau kuantitas," tanya Eman.
"Ya, harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.
Suhandi pun menjelaskan bahwa sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.
Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.
Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan,"? tanya hakim.
"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.
Hingga saat ini, Suhandi masih menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, pemohon dan termohon.
Setelah Suhandi, masih ada lima saksi-saksi lain yang akan diminta keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.