Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, saksi ahli pidana itu Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon disidang praperadilan Pegi Setiawan, menghadirkan saksi ahli pidana dari Jakarta.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta.
Baca juga: Penjelasan Saksi Ahli soal Penangkapan Tersangka Pegi Setiawan, Picu Debat di Sidang Praperadilan
Menurutnya, saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa menjustis harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli," ujar Nurhadi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon dalam perkara ini meminta saksi ahli yang dihadirkan termohon agar independen dalam memberikan keterangannya.
"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas loh," ujar Marwan.
Saat ini, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ahli itu baru akan dimulai. Sebelumnya, jadwal sidang akan digelar pukul 09.00 WIB, namun saksi ahli terlambat datang sehingga baru dimulai pukul 09.55 WIB.
Baca juga: 4 Saksi Dicecar Soal Keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016 saat Sidang Praperadilan, Ini Kesaksiannya
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
![]() |
---|
4 Saksi Dicecar Soal Keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016 saat Sidang Praperadilan, Ini Kesaksiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.