Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Selain Salah Tangkap, Kuasa Hukum Pegi Nilai Polda Jabar tak Miliki Bukti Cukup Penetapan Tersangka

Pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Suasana di dalam ruang sidang PN Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, menyatakan, bahwa Polda Jabar telah melakukan tindak salah tangkap terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

Salah seorang kuasa hukum Pegi, Insank Safrudin mengatakan, dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau salah objek.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran. Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," ujar Insank.

Baca juga: Tim Hukum Polda Jabar Akan Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Tak cuma itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

"Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," katanya.

Jika dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, kata dia, maka kliennya harus dibebaskan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tidak Tuntas Sehari, Hakim Putuskan Dilanjut Besok, Ini Agendanya

"Kita tetap merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga Pegi yang dimaksud polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang saat ini sudah ditahan Polisi.

"Kami menilai tidak sesuai, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong itu dua figur yang berbeda. Mulai dari ciri-ciri fisik, kemudian alamat, dan usia juga berbeda. Tidak bisa kita paksakan," ucapnya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2024 dengan agenda pembacaan jawaban oleh tim hukum Polda Jabar atas gugatan kuasa hukum Pegi. [*]

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved