Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Selain Salah Tangkap, Kuasa Hukum Pegi Nilai Polda Jabar tak Miliki Bukti Cukup Penetapan Tersangka
Pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, menyatakan, bahwa Polda Jabar telah melakukan tindak salah tangkap terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Pernyataan itu tertuang dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).
Salah seorang kuasa hukum Pegi, Insank Safrudin mengatakan, dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau salah objek.
"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran. Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," ujar Insank.
Baca juga: Tim Hukum Polda Jabar Akan Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Tak cuma itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.
"Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," katanya.
Jika dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, kata dia, maka kliennya harus dibebaskan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tidak Tuntas Sehari, Hakim Putuskan Dilanjut Besok, Ini Agendanya
"Kita tetap merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga Pegi yang dimaksud polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang saat ini sudah ditahan Polisi.
"Kami menilai tidak sesuai, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong itu dua figur yang berbeda. Mulai dari ciri-ciri fisik, kemudian alamat, dan usia juga berbeda. Tidak bisa kita paksakan," ucapnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2024 dengan agenda pembacaan jawaban oleh tim hukum Polda Jabar atas gugatan kuasa hukum Pegi. [*]
Sidang Praperadilan
Pegi Setiawan
Bukti
kuasa hukum
Polda Jabar
tersangka
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.