Kabel Jaringan Internet Ilegal Berseliweran di Pangandaran, Apjatel Jabar Lakukan Penertiban
di Pangandaran ini, ada perusahaan yang punya izin, sudah bayar pajak dan sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk investasi baik berupa tian
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi (APJATEL) Provinsi Jabar melakukan pendampingan penertiban kabel jaringan internet asing atau yang diduga ilegal.
Informasi yang diterima Tribunjabar.id, penertiban ini akan berlangsung selama 5 hari mulai 6 Februari sampai 11 Februari 2023 di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Ketua APJATEL Jabar, Sony Setiadi menyampaikan bahwa anggota APJATEL itu ada 80 perusahaan yang tersebar di Jawa barat.
Sementara yang terjadi di Pangandaran ini, ada perusahaan yang punya izin, sudah bayar pajak dan sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk investasi baik berupa tiang ataupun kabel.
"Eh, tiba-tiba ada perusahaan enggak berizin yang menarik kabel seenaknya di tiang-tiang yang sudah dibangun," ujar Sony kepada sejumlah wartawan di satu tempat di pantai barat Pangandaran, Selasa (7/2/2023) sore.
Baca juga: APJATEL Jabar: di Pangandaran, Perusahaan Ilegal Gunakan Infrastruktur Pemilik Tiang & Kabel Berizin
Sebetulnya, lanjut Ia, kalau ada koordinasi atau izin dengan pemilik tiang itu bukan hal yang susah.
"Yang jadi masalah, mungkin karena punya niat yang tidak begitu bagus. Seperti, ingin memakai infrastruktur milik perusahaan lain dan digunakan untuk mengambil klien yang sudah dibangun," katanya.
Padahal, bagi perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan seperti hal tersebut, tentu melanggar peraturan undang-undang nomor 36 pasal 7 tahun 1999.
"Itu, mengenai perizinan telekomunikasi. Salah satu konsekuensi yang saya tahu, itu terancam pidana selama 6 tahun atau denda Rp 600 juta."
"Jadi, jangan coba-coba menarik atau memasang kabel dan membangun jaringan sendiri tanpa izin yang jelas," ucap Sony.
Seperti yang terjadi di Pangandaran, satu perusahaan sudah keluar modal yang cukup tinggi dan membangun jaringan.
"Tapi, ada yang asal pakai (tanpa izin) terus merugikan lagi ke perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.
Satu kerugian perusahaan yang legal, selain memakai infrastruktur tiang yaitu akan merusak kabel-kabel yang sudah ada.
"Jadi, sudah numpang, mengambil klien dan merusak kabel-kabel jaringan internet punya kita. Jadi, konsekuensinya sudah benar-benar lumayan tinggi," kata Ia.
HUT Ke-80 RI di Pangandaran, Ratusan Nelayan dan Polisi Hormati Bendera Merah Putih di Tengah Laut |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal KJA di Pangandaran |
![]() |
---|
Masih Banyak Warga Pangandaran yang Berobat ke Luar Wilayah, Bupati Citra Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Bupati Pangandaran: Tangani Pasien Dulu Administrasi Belakangan |
![]() |
---|
Perusahaan Keramba Jaring Apung Pangandaran Keukeuh Beroperasi, Sebut Tak Ada Izin yang Dilanggar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.