Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik
Persiapan PSU Pasca Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Ini yang Dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya
Ami menyebut saat ini pun pihaknya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) nanti.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu arahan KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati terpilih di pilkada serentak 2024, hingga meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan waktu 60 hari dari putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
"Terkait putusan MK kemarin kami sepenuhnya menghormati itu yang disampaikan pada persidangan dan kita siap melaksanakan sesuai putusan," ucap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, di ruangan kerjanya, Rabu (26/2/20225).
Ami menyebut saat ini pun pihaknya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) nanti.
"Tentunya sampai dengan hari kita sudah mulai persiapan dengan koordinasi semua pihak tentunya mempersiapkan PSU ini," kata Ami.
Baca juga: Demo Soal PSU di Kabupaten Tasikmalaya, PMII Minta Jajaran KPU dan Bawaslu Mundur dari Jabatan
Namun, pihak KPU masih menunggu arahan KPU RI soal juknis hingga pedoman buat pelaksanaan PSU nanti.
"Kita masih menunggu arahan KPU RI tentunya, entah apa yang keluar nanti mengenai juknis apa intinya pedoman kita pelaksanaan PSU ini kita masih menunggu dari KPU RI," jelasnya.
Ia juga tetap melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat tentang langkah yang nanti bakal dilakukan di PSU.
Mengenai anggaran untuk pelaksanaan, ia menuturkan pihaknya fokus sebagai penyelenggara dan arahan KPU RI.
"Soal anggaran tentunya kita lebih ke fokus penyelenggaraannya, dan soal anggaran kita juga menunggu itu seperti apa nanti anggarannya," tuturnya.
Tahapannya untuk pemungutan suara ulang tetap sama seperti pilkada serentak 2024, hanya waktunya saja yang lebih singkat.
"Makanya itu sudah kami sampaikan salah satu yang kita tunggu petunjuk arahan dari KPU RI termasuk dengan tahapannya apa saja, yang akan kita lewati terkait yang dilaksanakan yang harus beres sampai dengan 60 hari ini," tambahnya.
Mengenai format pun sama, hanya yang membedakan salah satu calon saja yang diganti karena putusan Mahkamah Konstitusi.
"Formatnya pemungutan dan penghitungan suara kemudian rekapitulasi sepertinya sama begitu juga pencalonan mungkin nanti karena ada yang diganti satu calon, berarti prosesnya sama kita melakukan verifikasi calon, tes kesehatan segala macamnya," cetusnya.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Akui tak Punya Anggaran PSU, Dedi Mulyadi: Amanah Konstitusi Harus Dilaksanakan
DPC PKB Belum Ambil Sikap soal Bupati dan Wakil Bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Respons Iip |
![]() |
---|
Ini Alasan KPU Kabupaten Tasikmalaya Loloskan Ade Sugianto Jadi Cabup, Berujung Diskualifikasi |
![]() |
---|
Heboh UU Ruzhanul Ulum Akan Gantikan Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata DPC PKB |
![]() |
---|
Sikapi Putusan MK, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Kumpulkan Ormas Islam hingga Minta Warga Tahan Diri |
![]() |
---|
Bicara Sosok Pengganti di PSU, Iip: yang Paling Utama Bisa Diterima Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.