Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

Persiapan PSU Pasca Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Ini yang Dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya

Ami menyebut saat ini pun pihaknya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) nanti.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
KPU BICARA PERSIAPAN - Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/2/20225). Ia memberikan keterangan seputar persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu arahan KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati terpilih di pilkada serentak 2024, hingga meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan waktu 60 hari dari putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

"Terkait putusan MK kemarin kami sepenuhnya menghormati itu yang disampaikan pada persidangan dan kita siap melaksanakan sesuai putusan," ucap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, di ruangan kerjanya, Rabu (26/2/20225).

Ami menyebut saat ini pun pihaknya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) nanti.

"Tentunya sampai dengan hari kita sudah mulai persiapan dengan koordinasi semua pihak tentunya mempersiapkan PSU ini," kata Ami.

Baca juga: Demo Soal PSU di Kabupaten Tasikmalaya, PMII Minta Jajaran KPU dan Bawaslu Mundur dari Jabatan

Namun, pihak KPU masih menunggu arahan KPU RI soal juknis hingga pedoman buat pelaksanaan PSU nanti.

"Kita masih menunggu arahan KPU RI tentunya, entah apa yang keluar nanti mengenai juknis apa intinya pedoman kita pelaksanaan PSU ini kita masih menunggu dari KPU RI," jelasnya.

Ia juga tetap melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat tentang langkah yang nanti bakal dilakukan di PSU.

Mengenai anggaran untuk pelaksanaan, ia menuturkan pihaknya fokus sebagai penyelenggara dan arahan KPU RI.

"Soal anggaran tentunya kita lebih ke fokus penyelenggaraannya, dan soal anggaran kita juga menunggu itu seperti apa nanti anggarannya," tuturnya.

Tahapannya untuk pemungutan suara ulang tetap sama seperti pilkada serentak 2024, hanya waktunya saja yang lebih singkat.

"Makanya itu sudah kami sampaikan salah satu yang kita tunggu petunjuk arahan dari KPU RI termasuk dengan tahapannya apa saja, yang akan kita lewati terkait yang dilaksanakan yang harus beres sampai dengan 60 hari ini," tambahnya.

Mengenai format pun sama, hanya yang membedakan salah satu calon saja yang diganti karena putusan Mahkamah Konstitusi.

"Formatnya pemungutan dan penghitungan suara kemudian rekapitulasi sepertinya sama begitu juga pencalonan mungkin nanti karena ada yang diganti satu calon, berarti prosesnya sama kita melakukan verifikasi calon, tes kesehatan segala macamnya," cetusnya.

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Akui tak Punya Anggaran PSU, Dedi Mulyadi: Amanah Konstitusi Harus Dilaksanakan

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved