Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

Sikapi Putusan MK, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Kumpulkan Ormas Islam hingga Minta Warga Tahan Diri

Dudu menghimbau agar semua pihak menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. 

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
KEMENAG KUMPULKAN ORMAS - Kemenag Kabupaten Tasikmalaya saat menghadirkan sejumlah Ormas Islam di kantornya, Rabu (26/2/2025). Kemenag Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.  

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya meminta semua pihak menahan diri pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2024.

Tak hanya itu, pihak Kemenag pun mengumpulkan perwakilan organisasi Islam (ormas) untuk menyikapi putusan tersebut.

Ormas Islam yang hadir mulai Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, PUI dan FKUB.

"Benar kami kumpulkan Ormas Islam kaitan dengan putusan MK yang diskualifikasi salah satu Calon Bupati. Ada beberapa poin yang kami sepakati," ucap Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Dudu Rohman ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Rabu (26/2/2025).

Dudu menghimbau agar semua pihak menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. 

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas daerah. Kita sikapi keputusan ini dengan bijaksana dan penuh kedewasaan," jelas Dudu.

Baca juga: Bicara Sosok Pengganti di PSU, Iip: yang Paling Utama Bisa Diterima Masyarakat

Tak hanya itu, ia pun meminta untuk menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. 

Pihaknya juga mendukung langkah-langkah pihak kepolisian Kabupaten Tasikmalaya dalam melaksanakan tugasnya.

"Masyarakat diajak menghindari ujaran kebencian dan provokasi dalam bentuk apapun dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi perbedaan dan persoalan," cetusnya.

Menurut Dudu hal ini dilakukan untuk menjaga persaudaraan dan kebersamaan serta menghormati perbedaan pilihan dalam berdemokrasi.

"Apalagi sekarang mau Bulan Ramadhan yang tinggal hitungan hari. Maka kedepankan persaudaraan kebersamaan dengan tentunya berdoa dan meningkatkan kualitas ibadah serta ikhtiar," kata Dudu.

Senada dikatakan Ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam menyerukan masyarakat muslim Tasikmalaya agar memperkokoh keimanan dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Mari kita sikapi keputusan MK ini dengan memperkokoh keimanan kepada Allah Ta’ala Yang Maha Menentukan segalanya," katanya.

Baca juga: Persiapan PSU Pasca Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Ini yang Dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pilkada serentak 2024.

Selain itu putusan MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang.

Pernyataan ini dibacakan melalui sidang putusan nomor 132 PHPU.BUP-XXIII/2025 lewat live sidang oleh Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah, pada Senin (24/2/2025). (*) 

Baca juga: Demo Soal PSU di Kabupaten Tasikmalaya, PMII Minta Jajaran KPU dan Bawaslu Mundur dari Jabatan

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved