Pemkab Tasikmalaya Akui tak Punya Anggaran PSU, Dedi Mulyadi: Amanah Konstitusi Harus Dilaksanakan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen, menyatakan, Pemkab Tasikmalaya tidak ada anggaran untuk PSU akibat defisit.

Istimewa/Dok Humas Jabar
SIAP BANTU PSU - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (berkacamata hitam) saat berjalan di area Monas, Jakarta Pusat, Kamis (20/2). Dedi Mulyadi telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait pemungutan suara ulang (PSU). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengaku tidak memiliki anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada ulang sesuai hasil putusan MK setelah Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai Bupati terpilih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen, menyatakan, Pemkab Tasikmalaya tidak ada anggaran untuk PSU akibat defisit.

"Saat menggelar Pilkada 2024 kemarin saja, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan biaya pilkada itu hasil menabung selama tiga tahun. Jadi, kalau sekarang PSU digelar, jujur saja tak sanggup kalau mengandalkan APBD yang defisit," ucap Zen kepada Kompas.com di kantornya, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Bilang Pemprov Jabar Siap Bantu Biaya PSU Kabupaten Tasikmalaya

Pihaknya mengaku telah melaporkan kondisi ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Saat berkomunikasi dengan Dedi Mulyadi via zoom meeting, pihaknya juga meminta bantuan dari segi anggaran pelaksanaan PSU.

Terlebih, KPU Kabupaten Tasikmalaya mesti menggelar PSU berdasarkan putusan MK maksimal 60 hari sejak putusan atau dua bulan ke depan harus selesai.

"Kemarin sudah dikonfirmasi oleh Pak Gubernur Dedi Mulyadi," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Nonaktifkan Kepsek yang Bandel Gelar Study Tour

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten serta pemerintah daerah terkait putusan MK.

Menurut Dedi, perintah MK merupakan amanah konstitusi yang harus dilaknsakan 60 hari setelah keputusan dibacakan.

Dirinya menyatakan, Pemprov Jabar bersedia membantu biaya penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Dia memperkiarakan bahwa anggaran yang diperlukan untuk PSU adalah sekitar Rp50 miliar.

Baca juga: Daftar Program Prioritas Dedi-Erwan Setelah Dilantik, Berikut Visi-Misinya Mewujudkan Jabar Istimewa

"Setengahnya lagi ditanggung Kabupaten Tasikmalaya. Kami siapkan anggaran setengahnya," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.

Eks Bupati Purwakarta ini menjelaskan, PSU merupakan bagian dari proses demokrasi dan bagian dari amanah konstitusi yang harus dilaksanakan.

"Sudah komunikasi, Pemkab Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan Jawa Barat. Ini harus dilaksanakan sesuai putusan MK," tuturnya.

"Semoga warga Kabupaten Tasikmalaya ada dalam lindungan Allah SWT, dan bisa menghadapi Pilkada Tasikmalaya di waktu yang akan datang," kata Dedi.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved