Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

Persiapan PSU Pasca Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Ini yang Dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya

Ami menyebut saat ini pun pihaknya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) nanti.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
KPU BICARA PERSIAPAN - Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/2/20225). Ia memberikan keterangan seputar persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang. 

Terkait waktu pun, masih kata Ami melihat semua persiapan dan hal lainnya optimis bisa terkejar waktunya.

"Insyaallah kalau dalam berdasarkan itu saya yakin KPU RI pun membuat tahapan yang sama dan segala macamnya," tegasnya.

Ditanyai mengenai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya saat ini Ami mengungkapkan, secara aturan semua sudah diputuskan sesuai SK saat dilantik.

"Oh kalau secara itu yang saya ketahui secara SK itu habisnya sampai masa dengan di lantik," tuturnya.

Perihal meloloskan pasangan calon yang sempat didiskualifikasi, Ami mengaku dirinya mengikuti aturan dan berpegang teguh terhadap norma pada PKPU nomor 8 tahun 2024 

"Kalau kemarin karena kita hanya norma berlakunya saat itu PKPU nomor 8 2024 yang berlaku saat itu dan kita berpegang teguh hingga meloloskan Paslon nomor 3, tapi tentunya hari ini ada putusan MK kita harus melaksanakannya," katanya. (*)

Baca juga: Begini Komentar Ade Sugianto Usai Didiskualifikasi MK, Gagal Jadi Bupati Tasikmalaya

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved