Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik
Persiapan PSU Pasca Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Ini yang Dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya
Ami menyebut saat ini pun pihaknya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) nanti.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Terkait waktu pun, masih kata Ami melihat semua persiapan dan hal lainnya optimis bisa terkejar waktunya.
"Insyaallah kalau dalam berdasarkan itu saya yakin KPU RI pun membuat tahapan yang sama dan segala macamnya," tegasnya.
Ditanyai mengenai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya saat ini Ami mengungkapkan, secara aturan semua sudah diputuskan sesuai SK saat dilantik.
"Oh kalau secara itu yang saya ketahui secara SK itu habisnya sampai masa dengan di lantik," tuturnya.
Perihal meloloskan pasangan calon yang sempat didiskualifikasi, Ami mengaku dirinya mengikuti aturan dan berpegang teguh terhadap norma pada PKPU nomor 8 tahun 2024
"Kalau kemarin karena kita hanya norma berlakunya saat itu PKPU nomor 8 2024 yang berlaku saat itu dan kita berpegang teguh hingga meloloskan Paslon nomor 3, tapi tentunya hari ini ada putusan MK kita harus melaksanakannya," katanya. (*)
Baca juga: Begini Komentar Ade Sugianto Usai Didiskualifikasi MK, Gagal Jadi Bupati Tasikmalaya
DPC PKB Belum Ambil Sikap soal Bupati dan Wakil Bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Respons Iip |
![]() |
---|
Ini Alasan KPU Kabupaten Tasikmalaya Loloskan Ade Sugianto Jadi Cabup, Berujung Diskualifikasi |
![]() |
---|
Heboh UU Ruzhanul Ulum Akan Gantikan Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata DPC PKB |
![]() |
---|
Sikapi Putusan MK, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Kumpulkan Ormas Islam hingga Minta Warga Tahan Diri |
![]() |
---|
Bicara Sosok Pengganti di PSU, Iip: yang Paling Utama Bisa Diterima Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.