Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Rudi Irawan Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam, Dicecar Soal Identitas Ganda
Rudi Irawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Rudi Irawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam Jumat (21/6/2024).
Rudi diperiksa sejak pukul 14.00 WIB dan baru keluar gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 19.00 WIB.
Albert Hendriko Panggabean, salah satu kuasa hukum Rudi mengatakan, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik seputar kepemilikan identitas ganda.
"Tadi itu ditanyakan soal identitas beliau, sejak awal tahun 1995, terus berikutnya tentang administrasi kependudukan, terus berikutnya terhadap penerbitan identitas tersebut tujuannya apa," ujar Albert, Jumat (21/6/2024).
Kepada penyidik, kata dia, Rudi mengakui jika dirinya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan dua nama yakni Rudi Irawan dan A. Saarudi.
"Diakui memang benar," katanya.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Kejaksaan Teliti 2 Minggu Berkas Pegi Perong yang Diserahkan Polda Jabar
Rully Panggabean, kuasa hukum lainnya mengatakan jika motif Rudi memiliki dua nama itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk kepentingan pribadi sebetulnya, dia kawin lagi supaya tidak ketahuan sama istri yang tua ya, dia ganti identitas, kurang lebih begitu," ujar Rully.
Sementara itu, Jhon Waruwu kuasa hukum lainnya menambahkan, Rudi sengaja mengganti nama di KTP agar hubungan dengan istri pertamanya tidak retak.
"Pada intinya supaya menjaga keharmonisan keluarga dari istri pertama, jadi tidak ada unsur lain seperti yang diduga oleh rekan-rekan di luar, tidak ada motif merugikan orang lain dan dilakukan dari 2008, sedangkan perkara yang ditujukan saat ini ada perubahan semenjak dekat ke 2016," ujar Jhon.
Baca juga: Iptu Rudiana di Ujung Tanduk, Bakal Dilaporkan Pengacara Pegi Setiawan Soal Laporan Palsu Kasus Vina
Paksakan Kasus Pegi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan, bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan (P21) meskipun bukti yang ada tidak relevan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/6/2024).
Menurut Sugianti yang kerap disapa Yanti, foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.
Rudi Irawan
Ayah Kandung
Pegi Setiawan
diperiksa
diperiksa sampai 5 jam
Polda Jabar
dicecar
identitas ganda
Teman Dekat Pegi Setiawan Diperiksa Polisi Jadi Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Akun Facebook Milik Pegi Setiawan Disita Polda Jabar, Jadi Barang Bukti Kasus Vina Cirebon 2016 |
![]() |
---|
68 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berkas Pegi Setiawan Segera Dilimpahkan |
![]() |
---|
Pesan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Setelah Dipenjara Sekitar 2 Minggu kepada Ibunya, Kartini |
![]() |
---|
Saka Tatal Diperiksa di Polda Jabar, Mengaku Tak Kenal Pegi Setiawan, Ada Saksi Istimewa Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.