Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Rudi Irawan Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam, Dicecar Soal Identitas Ganda

Rudi Irawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Tim kuasa hukum Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di Polda Jabar, Jumat 21 Juni 2024. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Rudi Irawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam Jumat (21/6/2024). 

Rudi diperiksa sejak pukul 14.00 WIB dan baru keluar gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 19.00 WIB. 

Albert Hendriko Panggabean, salah satu kuasa hukum Rudi mengatakan, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik seputar kepemilikan identitas ganda

"Tadi itu ditanyakan soal identitas beliau, sejak awal tahun 1995, terus berikutnya tentang administrasi kependudukan, terus berikutnya terhadap penerbitan identitas tersebut tujuannya apa," ujar Albert, Jumat (21/6/2024). 

Kepada penyidik, kata dia, Rudi mengakui jika dirinya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan dua nama yakni Rudi Irawan dan A. Saarudi. 

"Diakui memang benar," katanya.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Kejaksaan Teliti 2 Minggu Berkas Pegi Perong yang Diserahkan Polda Jabar

Rully Panggabean, kuasa hukum lainnya mengatakan jika motif Rudi memiliki dua nama itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk kepentingan pribadi sebetulnya, dia kawin lagi supaya tidak ketahuan sama istri yang tua ya, dia ganti identitas, kurang lebih begitu," ujar Rully.

Sementara itu, Jhon Waruwu kuasa hukum lainnya menambahkan, Rudi sengaja mengganti nama di KTP agar hubungan dengan istri pertamanya tidak retak.

"Pada intinya supaya menjaga keharmonisan keluarga dari istri pertama, jadi tidak ada unsur lain seperti yang diduga oleh rekan-rekan di luar, tidak ada motif merugikan orang lain dan dilakukan dari 2008, sedangkan perkara yang ditujukan saat ini ada perubahan semenjak dekat ke 2016," ujar Jhon. 

Baca juga: Iptu Rudiana di Ujung Tanduk, Bakal Dilaporkan Pengacara Pegi Setiawan Soal Laporan Palsu Kasus Vina

Paksakan Kasus Pegi

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan, bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan (P21) meskipun bukti yang ada tidak relevan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/6/2024).

Menurut Sugianti yang kerap disapa Yanti, foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved