Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Akun Facebook Milik Pegi Setiawan Disita Polda Jabar, Jadi Barang Bukti Kasus Vina Cirebon 2016

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong. 

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong.  

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurachman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong. 

Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada pemeriksaan tambahan kemarin, penyidik menanyakan seputar akun media sosial Facebook milik Pegi. Namun, Jules tidak merinci, apa yang membuat Facebook tersebut dijadikan alat bukti dalam kasus ini. 

"Pemeriksaan tambahan (kemarin), berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. PS mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).

"Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan okeh Ditreskrimum Polda Jabar," tambahnya.

Jules memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Pihaknya pun bakal memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan penyidikan kasus Vina Cirebon.

"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update," katanya.

Baca juga: Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan yang Kedua ke Polda Jabar

Baca juga: Pegi Setiawan Batal Dites Kebohongan, Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Penangguhan Penahanan

 Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, kembali mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, untuk menyerahkan berkas pengajuan penangguhan penahan, Kamis (13/6/2024).

Teti, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik pada Rabu 12 Juni 2024.

"Kemarin sudah kami sampaikan, karena kami sudah menerima (penangguhan penahanan) dan hari ini kita masukkan (pengajuan penangguhan penahanan)," ujar Teti, di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024). 

Teti mengaku belum dapat memastikan, apakah pengajuan penangguhan penahan untuk kliennya itu dapat dikabulkan penyidik atau tidak. 

"Kita menanti saja, karena harus ada disposisi pimpinan katanya, jadi kita menunggu. Tadi hanya memasukkan surat permohonan, kami juga masih menunggu berapa lama," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved