Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Rudi Irawan Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam, Dicecar Soal Identitas Ganda

Rudi Irawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Tim kuasa hukum Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di Polda Jabar, Jumat 21 Juni 2024. 

Foto tersebut diklaim memiliki bukti kuat tak terelakkan yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku atau dalang kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eki (16) di Cirebon pada 2016 lalu.

Dilimpahkan ke Kejati

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024). 

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024). 

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan. 

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.

Tim kuasa hukum Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di Polda Jabar. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved