Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Rudi Irawan Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam, Dicecar Soal Identitas Ganda

Rudi Irawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Tim kuasa hukum Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di Polda Jabar, Jumat 21 Juni 2024. 

"Ya soal polisi yang menunjukkan foto Pegi dalam siaran televisi kemarin, saya melihatnya kalau pihak kepolisian itu memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap, padahal itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," ujar Yanti, Jumat (21/6/2024).

Yanti menjelaskan lebih lanjut, bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2015 dan hanya menampilkan Pegi bersama keluarga saat pernikahan salah satu kerabatnya.

"Lalu tidak ada korelasinya, karena itu foto Pegi di tahun 2015 yang foto dengan saudara-saudaranya atau adik ibu-ibunya atau tantenya Pegi saat nikahan adik ibunya Pegi," ucapnya.

Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa polisi mencoba menggiring opini negatif terhadap Pegi.

"Kami curiganya, polisi menggiring opini kalau Pegi itu banyak ceweknya, sehingga Pegi sakit hati ditolak ceweknya dan terjadi pembunuhan terhadap Vina, gitu mungkin maksudnya. Padahal Pegi tidak kenal sama sekali dengan Vina," jelas dia.

Lebih lanjut, Sugianti mempertanyakan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Pegi.

"Nah, kalau memang Pegi melakukan tindakan pembunuhan berencana, logikanya kan harus saling kenal terlebih dahulu, sedangkan Pegi sama sekali tidak kenal dengan Vina."

"Motifnya jadi apa gitu, padahal kan Pegi gak kenal (sama Vina)," katanya.

Ia juga menyebutkan kejanggalan dalam penetapan alamat Pegi sebagai DPO.

"Kemudian, Pegi juga kan alamat rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, bukan di Desa Banjarwangunan (sesuai rilis polisi terhadap DPO), sudah berapa kecamatan itu yang terlewati."

"Jadi, seolah-olah ini semua pihak kepolisian memaksakan diri kalau Pegi pembunuhnya," ujarnya.

Yanti menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh mengingat ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

"Padahal, perkara ini bukan main-main, karena ancaman hukumannya mati."

"Jadi tolong jangan sampai membunuh orang atau menghukum orang dengan hukuman mati kepada orang yang tidak bersalah," ucap Yanti.

Ia juga mendesak agar dilakukan kajian ulang terhadap kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved