Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana di Ujung Tanduk, Bakal Dilaporkan Pengacara Pegi Setiawan Soal Laporan Palsu Kasus Vina
Nasib Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky alias Eky, di ujung tanduk, Kapolsek Kapetakan itu dianggap telah membuat laporan palsu dalam kasus Vina
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON - Nasib Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky alias Eky, di ujung tanduk, Kapolsek Kapetakan itu dianggap telah melakukan laporan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan anaknya, Eky, sehingga menyebabkan 8 orang masuk penjara.
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, mengatakan, Rudiana diduga telah mengarang cerita kasus kematian anaknya dan Vina pada 2016.
"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar Muchtar, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Menduga Ada Status Facebook Kliennya yang Hilang Setelah Akun dan HPnya Disita
Baca juga: Teman Dekat Pegi Setiawan Diperiksa Polisi Jadi Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Munculnya tiga nama daftar pencarian orang Andi, Dani termasuk Pegi, kata dia, diduga dari keterangan Rudiana yang pada 31 Agustus 2016 sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.
"Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung. Kan, kalau memang Pegi terlibat kepana tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap," ucapnya.
Selain itu, kata dia, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
"Dalam dakwaan JPU itu nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani jadi tidak ada nama Pegi Setiawan di sana, dari seluruh saksi fakta di persidangan tidak satu pun yang mengarah pada Pegi Setiawan," katanya.
Muchtar pun menduga bahwa ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi pada delapan tahun lalu di Cirebon.
"Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itukan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa, harus mendekam di penjara. Awalnya dari certia Rudiana," ucapnya.
Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi kunci Liga Akbar pada kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat baru-baru ini dipandang meringankan hukuman Pegi Setiawan.
Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan, bahwa pencabutan keterangan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kliennya.
Dijelaskannya, bahwa Liga Akbar mengaku salah mengenali tersangka.
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.