Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Rudi Irawan Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam, Dicecar Soal Identitas Ganda

Rudi Irawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Jabar, selama lima jam

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Tim kuasa hukum Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di Polda Jabar, Jumat 21 Juni 2024. 

"Tolong dikaji ulang, seperti apa yang disampaikan Reza Indragiri kalau kita harus melakukan eksaminasi kembali ke titik nol biar semua terang benderang, biar semua jelas dengan pelakunya. Ini mah, orang tidak bersalah tapi dihukum," jelas dia.

Sugianti menegaskan bahwa semua orang bernama Pegi Setiawan yang dikaitkan dalam kasus ini harus diperiksa untuk memastikan kejelasan.

"Lalu kalau mau fair, semua orang yang namanya Pegi Setiawan yang dikait-kaitkan tolong dipanggil semua biar semuanya jelas."

"Jangan hanya Pegi klien kami, tapi coba periksa semua nama Pegi biar semuanya jelas," katanya.

Dalam pernyataannya, ia juga mengungkapkan kejanggalan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Foto yang ditampilkan oleh Kadiv Humas Polri soal Pegi diambil oleh Polda Jabar saat penggeledahan di tahun 2016, pada saat ambil 2 motor Pegi waktu itu. Kemudian diminta juga KTP dan Kartu Keluarga (KK)."

"Padahal jika waktu itu pihak kepolisian menduga Pegi Setiawan adalah pembunuhnya kenapa tidak ditangkap langsung pada saat itu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan DPO.

"Lalu yang membuat janggal juga, Pegi sama sekali tidak pernah mendapatkan surat patut sebanyak 3 kali."

"Padahal, seharusnya ada surat patut terlebih dahulu yang dilayangkan ke Pegi sebelum ditetapkan sebagai DPO dan tersangka. Baru kalau mangkir dipanggil selama 3 kali boleh ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," ucap Yanti.

Sugianti menyatakan bahwa saat ditanyakan prosedur tersebut kepada Kadiv Humas Polri, ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Kemarin saya tanya langsung ke Kadiv Humas Polri soal prosedur dijadikan DPO itu apa, karena faktanya orang yang ditangkap dengan orang yang di dalam DPO itu berbeda, apalagi alamat dan umurnya. Pak Kadiv tidak bisa jawab, dia jawabnya tidak relevan malah menunjukkan foto yang tidak ada korelasinya juga," jelas dia.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Sugianti berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali kasus ini demi keadilan bagi kliennya, Pegi Setiawan.

Seperti diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam dialog di sebuah stasiun televisi menunjukkan sebuah bukti berupa foto Pegi Setiawan.

Foto tersebut memperlihatkan sosok Pegi Setiawan tengah bersama dua orang wanita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved