Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

68 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berkas Pegi Setiawan Segera Dilimpahkan

puluhan saksi diperikas penyidik Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, berkas akan dilimpahkan ke Kejati

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Pegi Setiawan alias Perong (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurachman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memerintahkan puluhan saksi, dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah ahli. Namun, Jules Abraham Abast tidak merinci ahli apa saja yang telah diminati keterangan.

"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ujar Jules, Selasa (11/6/1024). 

Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong. 

"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," katanya.

Baca juga: Sambil Terisak, Teguh Akui Bohong Saat Jadi Saksi Kasus Vina Cirebon: Saya Menyesal

Baca juga: Sosok Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon di Mata Keluarga, Pekerja Keras dan Penyayang Adik

Pemeriksaan psikologi forensik juga, kata dia, bakal dilakukan terhadap beberapa saksi lain, termasuk keluarga tersangka.

"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik, akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi antara lain Robi Setiawan, adik kandung Pegi Setiawan alias Perong, dan pamannya Mulyadi, tiga rekan kerja Pegi itu yakni Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil dan Suparman, serta  Saka Tatal salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.

Kemudian sutradara film Vina Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara dan Produsernya Dheeraj Kalwani juga memenuhi surat pemanggilan dari penyidik.

Segera Limpahkan Berkas

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong itu, diperkirakan bakal rampung minggu depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini penyidik masih marathon melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum ke Kejati," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved