Tambang Emas Salopa Ditutup

Giliran Tambang Emas Ilegal Salopa Kabupaten Tasikmalaya Ditutup, Petugas Pasang Spanduk Ini

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya sejak September 2025.

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok.Polres Tasikmalaya
PASANG SPANDUK LARANGAN - Tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menutup tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025).

Hal itu ditunjukkan dengan melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Kegiatan ini dilakukan sebagai antisipasi aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan di wilayah Kecamatan Salopa.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya sejak September 2025.

Bahkan sudah tertuang dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"Hari ini, kami melaksanakan penertiban secara persuasif pada setiap titik lubang galian yang digunakan sebagai kegiatan penambangan emas tanpa izin," ucap Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Selidiki 2 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Selain itu, tim gabungan memasang plang himbauan berisi larangan untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sesuai undang-undang yang berlaku.

Pihaknya juga memberikan edukasi juga kepada perwakilan masyarakat penambang mengenai tata cara penambangan yang legal dan sesuai regulasi.

"Kami harap masyarakat dapat memahami risiko hukum dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI," ungkap Kompol Glatiko. (*)

Baca juga: Dinas LH Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Air Sungai di Lokasi Tambang Emas Ilegal Tercemar Merkuri

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved