DPRD Cianjur Dorong KIP Sebagai Pilar Utama Transparansi Pemerintah Desa

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Hj. Susilawati, S.H., M.K.P., diundang khusus PWI Kabupaten Cianjur sebagai narasumber utama

|
Editor: ferri amiril
istimewa
NARASUMBER - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Hj. Susilawati, S.H., M.K.P., diundang khusus PWI Kabupaten Cianjur sebagai narasumber utama 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Hj. Susilawati, S.H., M.K.P., diundang khusus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur sebagai narasumber utama dalam sebuah acara strategis yang berfokus literasi pemerintahan desa yang diikuti antusias oleh 67 kepala desa, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemaparannya yang berjudul "Mendorong Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Transparansi Pemerintah Desa", Pimpinan DPRD Cianjur dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan fondasi utama menuju pemerintahan desa yang bersih, partisipatif, dan berkeadilan.

Keterbukaan Informasi: Hak Warga & Kunci Akuntabilitas Desa
Susilawati menyoroti peran krusial desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Namun, ia tak menampik bahwa masih banyak desa yang belum optimal dalam mengelola dan membuka informasi publik, padahal hal itu adalah hak setiap warga negara.

"Keterbukaan menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat kepercayaan masyarakat," ujar Susilawati, mengutip Pasal 1 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2008 yang mendefinisikan KIP sebagai hak warga untuk memperoleh informasi guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menekankan kalimat penting: "Informasi adalah oksigen bagi demokrasi".

Landasan Hukum dan Tujuan KIP di Desa

Pihaknya menjelaskan, landasan hukum KIP bagi desa sangat kuat, mencakup:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Secara spesifik, Susilawati menyebutkan tujuan KIP yang harus diwujudkan di tingkat desa:

Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan.
Mendorong akuntabilitas dan transparansi badan publik.
Meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 
Empat Jenis Informasi yang Wajib Disediakan Desa

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga memaparkan empat jenis informasi yang wajib disediakan Pemerintah Desa sebagai badan publik:

Wajib Diumumkan Secara Berkala: Laporan keuangan dan kegiatan pembangunan desa.
Wajib Diumumkan Serta-merta: Bencana, keadaan darurat, atau hal yang mengancam keselamatan publik.
Wajib Tersedia Setiap Saat: Daftar peraturan, keputusan kepala desa, dan dokumen publik lainnya.
Informasi yang Dikecualikan: Data pribadi, rahasia negara, atau informasi yang dapat membahayakan keamanan.

Sinergi Kepala Desa dan DPRD Jadi Kunci Sukses

Susilawati menyoroti bahwa penguatan KIP di desa memerlukan sinergitas yang erat antara Kepala Desa dan DPRD Kabupaten.

"Sinergi antara Kepala Desa dan DPRD Kabupaten menjadi kunci dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Kolaborasi yang baik akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat," tegasnya.

Bentuk sinergi yang dianjurkan antara lain:

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved