CPNS 2025

Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Baru Dilantik Mulai Masuk Kerja? Ini Jadwalnya

Berikut Ini Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Baru Dilantik Mulai Masuk Kerja? Ini Jadwalnya

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Baru Dilantik Mulai Masuk Kerja? Ini Jadwalnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, meskipun ada sebagian honorer yang belum melaksanakan pelantikan namun sudah ada honorer yang kini dilantik dan resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Nah, kini para honorer yang sudah resmi dilantik tersebut kini bertanya-tanya tentang kapan sebetulnya mereka bisa mulai bekerja.

Pasalnya, masih ada beberapa peserta PPPK paruh waktu 2025 yang masih bingung dengan kapan sebetulnya mereka bisa mulai bekerja.

Namun, sebagain informasi penting PPPK paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Lantas, kapan PPPK paruh waktu 2025 mulai bekerja?

Baca juga: Setelah Teken Kontrak Kerja, Calon PPPK Paruh Waktu Kota Tasik Tinggal Menunggu Pelantikan

Baca juga: 1.800 Calon PPPK Paruh Waktu Teken Kontrak Kerja dengan Pemkot Tasikmalaya

Jadwal Bekerja PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah dimulai dan dilakukan secara bertahap.

Maka dari itu, belum semua peserta mengantongi Sk PPPK paruh waktu 2025 di bulan Oktober ini.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga tengah memproses seluruh usulan penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu hingga pertengahan Oktober 2025. 

Baca juga: Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 dan Sarjana

Progres inilah yang nantinya akan menentukan kapan para PPPK paruh waktu dapat mulai bekerja secara resmi.

Pegawai baru dianggap sah bekerja setelah menerima dua dokumen penting yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas 

TMT menjadi penanda tanggal resmi mulai bertugas, sementara SPMT menjadi bukti bahwa pegawai sudah ditempatkan di unit kerjanya.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 dan S1, Segini Nominal Gaji yang Masuk Rekening!

Tanpa keduanya, PPPK paruh waktu belum bisa melaksanakan tugas, menerima gaji, maupun tunjangan. 

Namun, proses administrasi di berbagai instansi daerah menunjukkan perkembangan yang berbeda-beda. 

Jadi diharapkan, untuk seluruh peserta terus pantau website resmi dan media sosial instansi guna untuk mengetahui update terbaru terkait kapan PPPK paruh waktu sudah bisa bekerja nantinya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved