CPNS 2025

Bagaimana Skema Penempatan dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Penjelasannya

Berikut Ini Bagaimana Skema Penempatan dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Penjelasannya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Bagaimana Skema Penempatan dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Penjelasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ternyata hingga saat ini masih banyak peserta atau honorer yang belum melaksanakan pelantikan hingga penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Meskipun begitu, para peserta wajib tahu jika untuk pemberian SK PPPK paruh waktu 2025 tidak serentak pada setiap instansi.

Maka dari itu, silakan untuk menunggu informasi terbaru dari instansi masing-masing terkait pelantikan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025.

Namun, khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan pelantikan hingga pemberian SK, kini para peserta tengah berada dalam proses penempatan PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, bagaimana skema penempatan dan aturan PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Setelah Teken Kontrak Kerja, Calon PPPK Paruh Waktu Kota Tasik Tinggal Menunggu Pelantikan

Baca juga: 1.800 Calon PPPK Paruh Waktu Teken Kontrak Kerja dengan Pemkot Tasikmalaya

Proses Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners,dalam skema penempatan dan aturan PPPK paruh waktu 2025 tersebut sudah diatur dalam dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ialah satu tahun.

Kontrak dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. Jika memenuhi kriteria, pegawai berpeluang diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan. 

Adapun anggaran gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa masing-masing daerah.

Baca juga: Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 dan Sarjana

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 dan S1, Segini Nominal Gaji yang Masuk Rekening!

Mengacu Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari. Angka ini setengah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.

PPPK Penuh Waktu akan ditempatkan di unit kerja lama sesuai tugas sebelumnya. Dalam hal ini, mekanisme penetapan PPPK Penuh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mengumumkan daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH.

Lokasi penetapan juga tertera dalam surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama. Mereka akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved