Polisi Tasik Selidiki Tambang Emas

Akui Warganya Sebagai Penambang Emas Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemdes Karanglayung

Pertemuan ini dilakukan usai penertiban tambang ilegal yang berada di Blok Cengal, Desa Karanglayung oleh petugas gabungan pada Senin (10/11/2025).

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
POLISI AMANKAN LOKASI - Petugas gabungan ketika melakukan penertiban dan pemasangan garis polisi di area pengolahan emas ilegal di wilayah Desa Karanglayung, Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (10/11/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Hampir 30 persen warga Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya bekerja sebagai penambang emas ilegal tanpa izin (PETI).

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Karanglayung Epen Ruswandi usai melakukan pertemuan dengan unsur sektoral di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/11/2025).

Pertemuan ini dilakukan usai penertiban tambang ilegal yang berada di Blok Cengal, Desa Karanglayung oleh petugas gabungan pada Senin (10/11/2025).

"Saat ini jumlah warga di desa saya ada 3.983 jiwa, hampir 30 persen bekerja sebagai penambang emas di cengal," ungkap Epen ditemui wartawan TribunPriangan.com.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Selidiki 2 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Selain itu, ia menjelaskan kegiatan penambangan emas ini sudah dilakukan puluhan tahun hingga sekarang.

"Kalau penambangan ini dimulai tahun 1960 dan mulai ramai itu sekitar tahun 1975 sampai sekarang. Bahkan sebelum saya lahir juga tambang itu sudah ada. Jadi bisa disimpulkan kalau tambang ini memang sudah turun temurun," ungkap Epen.

Meski begitu, sebagian warganya juga ada yang bertani dan berdagang. Karena wilayahnya cukup luas lahan pertaniannya.

"Bertani ada, dagang ada, tapi kebanyakan dari masyarakat kami mungkin 30 persen itu menambang," jelasnya.

Ditanyai soal kebiasaan penambang bakal dirubah kegiatannya usai penertiban ia menuturkan, pasti membutuhkan waktu tidak sebentar. Karena sudah terbiasa dengan pekerjaan tersebut.

"Memang sulit bagi kami untuk menggeser kebiasaan warga kami dari tambang ke kegiatan lain, makanya kami meminta bantuan dari bupati atau pihak dinas terkait jangan sampai masyarakat kecil ini lebih di marjinalkan lagi," kata Epen.

Alasan perubahan ini karena harus menegakan proses hukum yang berlaku, agar kehidupan masyarakatnya bisa lebih baik dan sejahtera tanpa menjadi penambang emas.

"Harapan saya masyarakat bisa meningkatkan perekonomian, karena kita tidak mau warganya lebih miskin dan susah lagi kehidupannya. Justru kami berupaya bagaimana caranya masyarakat ini lebih sejahtera sesuai harapan pemerintah pusat," tegasnya.

Adapun solusi yang diberikan yakni dengan membuka lahan menjadi pertanian di area tambang, tepatnya di blok Cengal.

"Mungkin kami bisa memberdayakan dengan pertanian sesuai yang disampaikan dalam pertemuan tadi. Karena memang, kita harus menegakan hukum dan kita harus menerimanya dari proses hukum ini," tuturnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved