Kejari Sumedang Blokir UGR Tol Cisumdawu Akibat Kasus Korupsi, Dekan IKOPIN: BTN Tak Bisa Disomasi
Namun, tertahannya UGR ini bukanlah berarti UGR itu hilang. Heri menilai jika kasus pidana yang menjadi penghalang cairnya UGR
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp 329 Miliar yang tersimpan di Bank BTN, tertahan sebagai barang bukti sebuah dugaan tindak pidana korupsi.
Uang itu belum bisa dicairkan atas perintah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
Baca juga: Pengamat Sebut Sikap BTN Taati Kejari Sumedang Soal UGR Tol Cisumdawu Sudah Benar
Maka, jika uang belum cair, BTN yang menerima titipan uang itu, tidak bisa disomasi. Perintah Kajari bersifat mengikat sekalipun Pengadilan Negeri Sumedang memerintahkan hal sebaliknya.
"BTN tidak bisa disomasi karena itu hanya menerima titipan. Uang itu dititipkan di tempat yang aman. BTN tidak sendiri, dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sudah clear sistemnya. Itu bukan uang BTN, tapi uang titipan sebagai barang bukti," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha kepada TribunJabar,id, Selasa (16/7/2024) melalui sambungan telepon.
UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor, yakni di wilayah Cilayung, Jatinangor .
Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu.
Keputusan sudah jelas. Udju CS adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp329 Miliar itu. Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang itu.
Baca juga: Respons BTN Bandung Timur Soal Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu yang Ditahan Kejari Sumedang
Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sumedang memang menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, mereka yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
"Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menginstruksikan itu, karena ada temuan lain yang masuk ke ranah pidana. Yang awalnya perdata, kini (terkait) ada pidana," katanya.
Namun, tertahannya UGR ini bukanlah berarti UGR itu hilang. Heri menilai jika kasus pidana yang menjadi penghalang cairnya UGR ini sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka UGR akan cair.
"Nanti kalau sudah clear bisa dicairkan, hanya menunggu waktu. BTN tidak bisa disomasi. Ya karena itu dilindungi undang-undang perbankan,"
"Kalau disomasi, BTN bisa membalikkan, bisa somasi balik dan urusannya jadi ribet. Perangkat hukumnya sudah jelas, itu uang barang bukti, biasanya dilindungi oleh negara, negaranya melalui pihak terkait," katanya.
BTN dalam hal ini sudah benar untuk mengikuti instruksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Jika BTN tiba-tiba mencairkan, BTN bisa kena masalah, sebab melanggar aturan perbankan.
"Mendingan disabaran (bersabar) supaya prosesnya cepat. Bisa ngobrol dengan Kejaksaan dan Pengadilan, lobinya ke sana. Yang dilobi, supaya percepatan naik sidangnya, dan uang bisa dicairkan," kata Heri.
Baca juga: Rp 329 M UGR Tol Cisumdawu Tak Kunjung Cair Akibat Kasus Korupsi, Udju CS Akan Tempuh Jalur Hukum
uang ganti rugi
Tol Cisumdawu
Kasus Korupsi
Ikopin
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Heri Nugraha
Kejari Sumedang
UGR
Polisi Ingatkan Hal Ini Untuk Pengendara yang Akan Melintas di Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Beruntun di Terowongan Tol Cisumdawu |
![]() |
---|
Sopir Avanza Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cisumdawu Sumedang Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan di Terowongan Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Kronologi Tabrakan 3 Mobil di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Sumedang, 2 Minibus Bernopol B |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.