Rp 329 M UGR Tol Cisumdawu Tak Kunjung Cair Akibat Kasus Korupsi, Udju CS Akan Tempuh Jalur Hukum

Uang Ganti Rugi senilai Rp 329 Miliar yang dikonsinyasikan atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang belum bisa dicairkan. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang memenangkan gugatan keturunan Bangin bin Moetakin sebagai ahli waris Baron Baud saat melawan tergugat Dadan Megantara dan PT Priwista, 10 Mei 2022 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kuasa Hukum Udju CS, ahli waris yang berhak menerima Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Sumedang melakukan somasi kepada Bank BTN Sumedang

Ini dilakukan karena sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023. 

Baca juga: Uang Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 M Belum Bisa Cair, Ini Penjelasan Kejari

Kuasa Hukum Udju CS, Jandri Ginting mengatakan dengan putusan itu, semestinya UGR telah dibayarkan melalui Bank BTN. Bahkan, putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Namun kenyataannya masih belum tuntas.

"Kami sudah mensomasi pihak Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur," ujar kepada TribunJabar.id, di Sumedang, Rabu (10/7/2024).

Dari Kantor Cabang BTN Bandung Timur, ada jawaban dari somasi bernomor 016/Law Firm J.W/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024.

Bank BTN beralasan bahwa hingga saat ini, Kejaksaan Negeri SUmedang belum mencabut surat pemblokiran uang konsinyasi tersebut. 

Kejaksaan Negeri Sumedang sebelumnya mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,-masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. 

Alasan kedua, bahwa berdasarkan pasal 49 ayat (1) huruf e POJK Nomor 8 tahun 2023 mengatur Bank wajib menolak transaksi dengan nasabah atau WIC dalam hal memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, di mana tindak pidana tersebut tidak terbatas pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Terorisme maupun Jual Beli Senjata. 

Ketiga, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Sumedang dan POJK tersebut, BTN belum dapat memproses pencairan cek tersebut sampai dengan adanya pencabutan blokir dari Kejaksaan Negeri Sumedang.

"Terhadap jawaban tersebut kami sangat kecewa, karena bank BTN adalah sebagai bank pelaksana yang ditunjuk oleh Pengadilan, dan jawaban tersebut tidak ada korelasinya dengan proses tindak pidana korupsi yang sedang diproses oleh Kejaksaan,"

"Di sisi lain pengadilan sudah mengeluarkan penetapan pencairan dan perintah bayar terhadap cek yang sudah diterima oleh ahli waris, akan tetapi Bank BTN tidak mau mencairkan," katanya. 
 
Pihak kuasa hukum Udju CS juga sebelumnya telah bersurat ke Kejaksaan dan terhadap surat tersebut pihak kejaksaan menjawab pencairan uang konsinyasi tersebut adalah dikembalikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak bank. 

"Tetapi Bank BTN tetap tidak mau mencairkan," 

"Terhadap persoalan ini kami selaku kuasa hukum dari ahli waris akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana, Perdata, serta akan melaporkan ke OJK," kata Jandri, tegas.

Diberitakan sebelumnya, uang senilai Rp 329 Miliar yang dikonsinyasikan atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang belum bisa dicairkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved