Pengamat Sebut Sikap BTN Taati Kejari Sumedang Soal UGR Tol Cisumdawu Sudah Benar

Pengamat Sebut Sikap BTN Taati Kejari Sumedang Soal UGR Tol Cisumdawu Sudah Benar

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
Foto ilustrasi Jalan Tol Cisumdawu 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman menilai sikap Bank BTN menaati Kejari Sumedang perihal uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu sudah benar. 

Bank BTN Bandung Timur tidak bisa mencairkan UGR Tol Cisumdawu kepada pihak yang berhak atasnya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang. 

UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor. Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu. 

Keputusan sudah jelas. Udju CS adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp 329 Miliar itu. Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang itu. 

Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. 

Kejari Sumedang memang menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, mereka yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu

"Saya bukan ahli hukum, tapi pakai logika saja. Ini kan dua objek hukum yang berbeda, kaitannya ada pelakunya yang sama," 

"Yang menang ini proses peradilan perdata karena urusan ganti rugi dan sudah diputuskan pengadilan. Kedua bahwa ada kasus tipikor,"

"Ini (menahan pencairan UGR) adalah unsur kehati-hatian, jangan dulu dicairkan karena sedang disidik. Kejari berpikir bisa jadi ada kelebihan uang negara," kata Nandang kepada Tribun, Senin (15/7/2024). 

Lagipula, menurut Nandang, permintaan Kejari Sumedang untuk menahan pencairan adalah permintaan resmi dan tidak melanggar hukum. Langkah BTN tidak mencairkan, juga kehati-hatian. 

"Bagus ya, karena bukan menolak. Dan bukti awalnya, tersangkut dengan ganti rugi itu, makanya diajukan untuk kehati-hatian. Karena yang tergugat dan digugat ada kaitan salah satu pihaknya," katanya.  

Perlukah Duduk Bersama? 

Pihak Bank BTN ada di antara kutub yang saling tarik. Satu sisi keluarga Udju CS yang berhak atas UGR itu memohon pencairan, satu sisi Kejari Sumedang meminta ditahan. 

Bank BTN seperti dalam dualisme perintah antara perintah pencairan dari Pengadilan Negeri Sumedang, dan perintah penangguhan dari Kejaksaan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved