Layanan SIM Keliling Hari Ini Sumedang, Digelar di Kantor Kecamatan Cimanggung

Layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu (1/10/2025), akan hadir di Kantor Kecamatan Cimanggung

Editor: ferri amiril
Tribun Jabar
SIM KELILING - Layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu (1/10/2025), akan hadir di Kantor Kecamatan Cimanggung 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN SUMEDANG – Layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu (1/10/2025), akan hadir di Kantor Kecamatan Cimanggung.

Bagi warga yang hendak berkendara menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, sebaiknya mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. Pasalnya, SIM merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki pengendara sekaligus syarat sah untuk bisa berkendara di jalan raya.

Apalagi jika hendak bepergian ke luar kota, SIM menjadi prioritas selain kesiapan kendaraan dan perlengkapan lainnya.

Nah, bagi Anda yang belum sempat memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling Polres Sumedang bisa menjadi solusi praktis. Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Membawa SIM yang masih aktif (belum lewat masa berlaku) beserta fotokopiannya
Membawa e-KTP dan fotokopiannya
Membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
Membawa surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang digelar setiap hari, Senin hingga Sabtu, dengan lokasi berbeda-beda. Untuk hari ini, Rabu (1/10/2025), SIM Keliling hadir di Kantor Kecamatan Cimanggung.

Namun, warga diimbau untuk selalu memperhatikan perubahan jadwal sewaktu-waktu. Update terus informasi resmi agar tidak ketinggalan layanan. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved