Respons BTN Bandung Timur Soal Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu yang 'Ditahan' Kejari Sumedang

Respons BTN Bandung Timur Soal Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu yang 'Ditahan' Kejari Sumedang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
Foto ilustrasi Jalan Tol Cisumdawu 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Bank BTN Bandung Timur tidak bisa mencairkan Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu kepada pihak yang berhak atasnya, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang. 

UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor. Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu. 

Namun kini, keputusan sudah jelas. Udju CS adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp 329 Miliar itu. Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang itu. 

Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek penyidikan Tindak Pidana Korupsi. 

Kejari Sumedang memang menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, mereka yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu

Di satu sisi pihak Udju CS menagih ke BTN, di lain sisi, BTN tidak bisa sembarangan mencairkan uang itu, jika Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang belum mencabut surat yang dilayangkan ke pihaknya itu. 

Kepala Cabang BTN Bandung Timur, Yuyun Rahayu meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para penerima uang ganti rugi  pembebasan lahan untuk Tol Cisumdawu tahap 1 tahun 2021 yang dananya hingga saat ini belum dapat dicairkan.

Yuyun menjelaskan BTN belum dapat mencairkan dana tersebut karena berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sumedang tertanggal 6 Juni 2024, Kejari Sumedang meminta BTN untuk memblokir uang ganti rugi atau konsinyasi mengingat proyek tersebut masuk dalam objek penyidikan.

“BTN selaku perseroan yang bergerak dibidang perbankan merupakan industri khusus yang diatur dengan kebijakan yang ketat (high regulated industry) termasuk ketentuan untuk menjaga kepentingan umum yang berdampak pada perekonomian nasional,"katanya kepada Tribun, Senin (15/7/2024). 

Ia mengatakan, BTN taat asas dan taat hukum sehingga langkah yang dilakukan BTN merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance. 

"BTN taat asas dan taat hukum. BTN akan menindaklanjuti transaksi dalam hal dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved