Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing
Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis Ungkap Peran 4 Tersangka
Kejari Ciamis resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing TA 2023, Rabu (17/9/2025).
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Tahun Anggaran 2023, Rabu (17/9/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi bangunan baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupatem Ciamis mengalami kerusakan di berbagai bagian bangunan dan menjadikan bangunan tersebut terbengkalai.
Bangunan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu para siswa, kini dipenuhi rumput-rumput liar dan ilalang yang tinggi.
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing
"Saat ini cukup bukti untuk empat tersangka terlebih dahulu. Mungkin tidak ada tersangka lain, tapi nanti kita lihat jika ditemukan bukti baru, baik di persidangan maupun dalam proses pembuktian," ujarnya.
Herris mengungkapkan, hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,77 miliar.
Kerugian itu timbul karena bangunan tidak dapat dimanfaatkan dan pengawasan yang seharusnya tidak dilaksanakan.
"Pemulihan kerugian negara akan ditempuh melalui itikad baik dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian atau dengan penyitaan aset yang mereka miliki, sesuai putusan pengadilan nantinya," tambahnya.
Adapun peran para tersangka dijabarkan Herris.
EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak menjalankan tugas pengendalian kontrak.
JP sebagai pelaksana kegiatan dan direktur kontraktor tidak menunaikan tanggung jawabnya serta menggunakan tenaga kerja yang tidak kompeten dan tidak bersertifikat.
Sementara itu, dua konsultan pengawas berinisial S dan IS juga dianggap lalai.
"S tidak mengirimkan tenaga ahli sesuai kontrak, melainkan menunjuk IS yang hanya lulusan SMK dan tidak berpengalaman. Hal ini membuat pengawasan dan progres pengerjaan tidak sesuai perencanaan," kata Herris.
Mengenai alasan penahanan, Herris menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.