Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal
Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal
Editor:
ferri amiril
istimewa
Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal
"Misalkan, bus besar bayar parkir khusus Rp 75 ribu di Kampung Touris kemudian pindah ke Pasar Wisata (PW), itu tidak bayar lagi. Begitu juga sebaliknya. Kecuali, kalau parkir di tepi jalan umum dan jika pindah kawasan objek wisata lain itu tetap bayar."
"Misalnya, dari objek wisata Pantai Pangandaran pindah ke objek wisata Pantai Batu Hiu atau beda objek wisata, di parkir khusus itu tetap bayar," kata Ghany.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
2.727 PPPK Paruh Waktu Dibuka di Pemkab Pangandaran pada Tahun 2025 Ini |
![]() |
---|
Pemkab Tasik Lakukan Revitalisasi PJU, Bisa Memangkas Biaya Tagihan Listrik Pertahun |
![]() |
---|
Polisi Turunkan Anjing Pelacak ke Lembang Park Zoo Usai Ada Laporan Macan Tutul Lepas |
![]() |
---|
Cegah Terulang Tiket Palsu, Pemkab Pangandaran Ubah Sistem Penarikan Retribusi ke Objek Wisata |
![]() |
---|
Objek Wisata Cadas Ngampar Ciamis, Serunya River Tubing di Sungai Berlatar Alam Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.