Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal

Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal

Editor: ferri amiril
istimewa
Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal 

"Misalkan, bus besar bayar parkir khusus Rp 75 ribu di Kampung Touris kemudian pindah ke Pasar Wisata (PW), itu tidak bayar lagi. Begitu juga sebaliknya. Kecuali, kalau parkir di tepi jalan umum dan jika pindah kawasan objek wisata lain itu tetap bayar."

"Misalnya, dari objek wisata Pantai Pangandaran pindah ke objek wisata Pantai Batu Hiu atau beda objek wisata, di parkir khusus itu tetap bayar," kata Ghany.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved