2.727 PPPK Paruh Waktu Dibuka di Pemkab Pangandaran pada Tahun 2025 Ini

Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuka sebanyak 2.727 alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu untuk tahun 2025.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuka sebanyak 2.727 alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu untuk tahun 2025. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuka sebanyak 2.727 alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.

Jumlah ini mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di Lingkup Kabupaten Pangandaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, mengatakan, alokasi tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni dari pegawai non-PNS yang terdaftar di database BKN dan yang tidak terdaftar.

"Dari pegawai non-PNS yang terdaftar di database BKN, terdapat 2.154 formasi. Terdiri dari 93 tenaga guru, 339 tenaga kesehatan, dan 1.722 tenaga teknis," ujar Wawan melalui WhatsApp, Senin (15/9/2025) siang

Sementara itu, dari pegawai non-PNS yang tidak terdaftar di database BKN, tersedia sebanyak 603 formasi, meliputi 379 tenaga guru, 39 tenaga kesehatan, dan 185 tenaga teknis.

Saat ini, para calon PPPK yang mendapat alokasi sedang menjalani proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. 

"Jadi, proses ini berlangsung mulai 28 Agustus sampai 15 September 2025," katanya.

Selain DRH, dokumen yang wajib dilengkapi antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

Meski proses administrasi telah berjalan, Wawan menyebut, hingga saat ini BKPSDM belum dapat menyampaikan aturan teknis terkait jam kerja, mekanisme penggajian, dan hak-hak lain PPPK paruh waktu.

"Untuk jam kerja dan sistem penggajiannya belum bisa kami umumkan," ucap Wawan.

Rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 650 Tahun 2025 dan Surat Edaran BKN soal tata cara penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved