2.727 PPPK Paruh Waktu Dibuka di Pemkab Pangandaran pada Tahun 2025 Ini
Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuka sebanyak 2.727 alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu untuk tahun 2025.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuka sebanyak 2.727 alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.
Jumlah ini mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di Lingkup Kabupaten Pangandaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, mengatakan, alokasi tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni dari pegawai non-PNS yang terdaftar di database BKN dan yang tidak terdaftar.
"Dari pegawai non-PNS yang terdaftar di database BKN, terdapat 2.154 formasi. Terdiri dari 93 tenaga guru, 339 tenaga kesehatan, dan 1.722 tenaga teknis," ujar Wawan melalui WhatsApp, Senin (15/9/2025) siang
Sementara itu, dari pegawai non-PNS yang tidak terdaftar di database BKN, tersedia sebanyak 603 formasi, meliputi 379 tenaga guru, 39 tenaga kesehatan, dan 185 tenaga teknis.
Saat ini, para calon PPPK yang mendapat alokasi sedang menjalani proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
"Jadi, proses ini berlangsung mulai 28 Agustus sampai 15 September 2025," katanya.
Selain DRH, dokumen yang wajib dilengkapi antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.
Meski proses administrasi telah berjalan, Wawan menyebut, hingga saat ini BKPSDM belum dapat menyampaikan aturan teknis terkait jam kerja, mekanisme penggajian, dan hak-hak lain PPPK paruh waktu.
"Untuk jam kerja dan sistem penggajiannya belum bisa kami umumkan," ucap Wawan.
Rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 650 Tahun 2025 dan Surat Edaran BKN soal tata cara penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu.
120 Honorer di Kota Cimahi Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Minimal Masa Kerja 2 Tahun |
![]() |
---|
Format Surat Lamaran Khusus Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025, Diperpanjang Sampai Kapan? |
![]() |
---|
DPRD Pangandaran Apresiasi Bupati Citra Pitriyami Dorong Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir. |
![]() |
---|
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA |
![]() |
---|
Daftar 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan dari Pekerjaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.