Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal

Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal

Editor: ferri amiril
istimewa
Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan retribusi parkir khususnya di kawasan objek wisata.

Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah mengatakan, Pemda sudah memberlakukan tarif parkir di kawasan objek wisata di Pangandaran.

Sebetulnya, mulai diberlakukannya itu sesuai Perda nomor 8 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023.

"Tapi, berjalannya mulai tanggal 5 Januari 2024 dan itu pun masih masuk masa percobaan selama 6 bulan kedepan," ujar Ghany dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Senin (8/1/2024) siang.

Jadi, pihaknya sudah menetapkan beberapa kantong parkir di wilayah 1 yaitu wilayah objek wisata dan wilayah 2 yaitu diluar objek wisata.

Baca juga: Nasib 9 Desa di Kabupaten Pangandaran Setelah Lelang Tol Getaci Berubah, Tersabetkah?

"Di objek wisata tersebut, ada yang namanya parkir khusus dan ada yang namanya parkir tepi jalan umum," katanya.

Sedangkan parkir khusus itu, tempat parkir yang difasilitasi secara khusus dengan sarana prasarana Gate Parkir atau palang parkir dengan mesin otomatis secara digital.

Misalnya, yang nanti akan digunakan di kantong parkir Kampung Touris, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Pasar Ikan, Panggung Terbuka Pantai Barat dan di Lapang Ketapang Doyong Pantai Timur Pangandaran.

"Tarif parkir khusus, itu lebih mahal atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan parkir di tempat tepi jalan umum," ucap Ghany.

Parkir khusus, untuk roda dua itu tarifnya di angka Rp 5 ribu, roda empat biasa Rp 10 ribu, bus kecil seperti Elf, Hiace dan sejenisnya Rp 25 ribu, bus sedang Rp 50 ribu dan bus besar Rp 75 ribu.

Sementara untuk yang parkir di tepi jalan umum di kawasan objek wisata, itu tarifnya hanya berlaku untuk sekali parkir.

Jadi, mobil penumpang biasa sekali parkir Rp 4 ribu, bus besar sekali parkir Rp 5 ribu dan sepeda motor sekali parkir Rp 3 ribu. 

"Tapi, ketika mobil atau sepeda motor penumpang tersebut berpindah pindah tempat parkir di tepi jalan di kawasan wisata maka mereka akan terkena tarif parkir tepi jalan umum lagi," ujarnya.

Sedangkan untuk tarif parkir di tempat parkir khusus, hanya sekali bayar meski berpindah pindah ke kantong parkir khusus lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved