UMP 2023
Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemennya
Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemen serta komponen penunjang Proses Kenaikan Upah Minimum? berikut penjelasannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengatur mengenai masalah upah minimum secara rinci.
Menurut PP ini, gubernur telah menetapkan standar minimal upah sebagai jaring pengaman.
Agar tidak terkena sanksi baik pidana kurungan maupun denda, sebaiknya Anda memastikan bahwa upah yang Anda berikan kepada seluruh karyawan di perusahaan Anda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Formula Perhitungan Upah Minimum
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
Penyesuaian UMP ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan, dengan formula dan langkah sebagai berikut:
a. Menentukan batas atas upah minimum atau acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas atas UM = (Rata - rata konsumsi per kapita x Rata - rata banyaknya ART) : (Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga)
Keterangan:
- Rata-rata konsumsi per kapita adalah rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
- Rata-rata banyaknya ART adalah rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. ART merupakan singkatan dari Anggota Rumah Tangga.
- Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
b. Menentukan batas bawah upah minimum atau acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas bawah UM = Batas atas UM x 50 persen
c. Menentukan Nilai upah minimum tertentu, dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:
UM = UM(t) + {Max(PE,Inflasi) x [(Batas atas - UM(t)) : (Batas atas - Batas bawah)] x UM(t)}
Keterangan:
- UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
- Max(PE, Inflasi) adalah fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yaitu salah satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (Max merupakan singkatan dari maksimum) dan (PE merupakan singkatan dari Pertumbuhan Ekonomi).
- PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
- Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Penetapan UMK, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:
a. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP), dengan formula sebagai berikut:
UMK = (PPP Kab/Kota : PPP Provinsi) x UMP(t)
Keterangan:
- PPP Kab/Kota adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
- PPP Provinsi adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan
- UMP(t) adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan
b. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio Tingkat Penyerapan Tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
UMK = [(1 - TPT Kab/Kota) : (1 - TPT Provinsi) ] x UMP
Keterangan:
- 1-TPT Kab/Kota adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka.
- 1-TPT Provinsi adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan
c. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:
UMK = (Median Upah Kab/Kota : Median Upah Provinsi) x UMP
Keterangan:
- Median Upah Kab/Kota adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Median Upah Provinsi" adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.
d. Menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut:
UMK = (UMK(a) + UMK(b) + UMK(c)) : 3
Dasar Perhitungan Upah Minimum Menurut Aturan Terbaru
pasal 25 PP 36/2021 mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).
Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Kenaikan UMP Atau UMK Harus Didasari Kebutuhan Hidup Layak
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang, dan untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten UMK 2023 diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perubahan jadwal ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Rumus perhitungan UMP 2023
Dilansir dari Kompas.com, aturan terbaru menyebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Bagaimana dengan Jabar? Begini Kata Pemprov Jabar
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen, apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kemenaker-terkait-kenaikan-upah-minimum-2023.jpg)