UMP 2023
Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemennya
Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemen serta komponen penunjang Proses Kenaikan Upah Minimum? berikut penjelasannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
alur kerja dan mekanisme penetapan upah minimum menurut PP 36/2021 sebagai berikut :
| Upah Minimum | Alur Kerja dan Mekanisme Penetapan |
| Upah Minimum Provinsi |
|
| Upah Minimum Kabupaten/Kota |
|
Upah minimum telah ditetapkan oleh Gubernur sebagai kepala daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Dasar penetapan upah minimum (menurut Pasal 3 Permenakertrans) adalah kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik selama 1 bulan.
Sejak diluncurkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah seperti yang telah diatur dalam Pasal 88 Ayat 4.
Baca juga: Apindo Ciamis Berharap UMK Tahun 2023 Tidak Naik
Selain UMP, gubernur juga dapat menetapkan UMK dengan pertimbangan dari bupati atau walikota.
Gubernur juga dapat menetapkan UMSP atau UMSK dengan kesepakatan organisasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan, dengan ketentuan UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur biasanya dilakukan secara serentak 1 November setiap tahun.
Sedangkan UMK ditetapkan dan diumumkan setelah penetapan UMP, yaitu selambat-lambatnya tanggal 21 November.
Upah minimum berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Komponen Upah Minimum
Komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sedangkan komposisi gaji pokok (menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003) minimal adalah 75 persen dari jumlah gaji pokok dan tunjangan juga tetap.
Misalnya, UMR di sebuah kota adalah sebesar Rp 2.500.000, maka gaji pokok minimal adalah sebesar Rp 1.875.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp 625.000.
Atau untuk UMR Rp3.000.000, maka hasil perhitungan gaji karyawan pokok sedikitnya adalah sebesar Rp 2.250.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp750.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kemenaker-terkait-kenaikan-upah-minimum-2023.jpg)