UMP DKI 2023
UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Bagaimana dengan Jabar? Begini Kata Pemprov Jabar
Disnaker Sebut UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tapi Masih Tunggu Finalisasi lebih lanjut.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibanding tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta, yang diungkapkan usai rapat pimpinan di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Andri kepada wartawan. Baca juga: Hari Ini, Pemprov DKI Akan Tentukan Besaran UMP 2023
Kendati demikian, Andri menambahkan persiapan dalam hal ini masih menunggu finalisasi.
Baca juga: Perubahan Upah Minumum 2023, Berikut Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK
Baca juga: UMP Jabar 2023 Diperkirakan Naik, Besok Mulai Digodok di Dewan Pengupahan Provinsi
"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri.
Adapun besaran angka yang ditetapkan berdasarkan usulan Pemprov DKI, yang menetapkan UMP Ibu Kota naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023, yang diajukan dalam sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Kenaikan UMP Atau UMK Harus Didasari Kebutuhan Hidup Layak
"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.
Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Baca juga: Buruh Kabupaten Garut Curhat, Kenaikan UMK 30 Persen Dinilai Logis
Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053, yang berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Disamping itu, unsur buruh juga mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000 dalam perubanan UMP tersebut.
"Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000," ujar Andri.
Lantas Bagaimana dengan Upah Minimun di Jawa Barat ?
"Upah Minimun Provinsi Jawa Barat"
Pembahasan UMP alias upah minimum Provinsi di Jawa Barat 2023 sudah rampung, draft keputusan UMP tersebut tinggal menunggu tandatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan pembahasan UMP 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.
Dewan pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh.
Baca juga: Berpotensi Resesi di Tahun 2023, Pemkot Cimahi Mulai Pertimbangkan Besaran UMK 2023