UMP 2023
Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemennya
Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemen serta komponen penunjang Proses Kenaikan Upah Minimum? berikut penjelasannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan upah kepada seluruh karyawannya sesuai dengan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pengupahan sesuai standar minimal bertujuan supaya para pekerja memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi penghidupan yang layak.
Kurangnya informasi mengenai upah minimum sering memicu terjadinya salah paham atau permasalahan bagi para pekerja.
Maka dari itu, perlu dikaji lebih dalam mengenai apa itu upah minimum, dan mekanisme penetapan upah minimum.
Baca juga: Apindo Ingin Kenaikan Angka UMK Kota Banjar 2023 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021
Baca juga: Ini Prediksi UMK Kabupaten Sumedang 2023 Berdasarkan UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Lantas apa yang disebut dengan UM atau Upah Minimum?
Defenisi Upah Minimun
Upah minimum sendiri adalah upah atau bayaran bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.
Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Garut 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen
Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi UMP dan upah minimum untukKabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah, yang terdiri dari:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
- Dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Selaian itu, upah minimum menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah atau gaji pokok (termasuk tunjangan tetap) yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Atau bisa juga diterjemahkan sebagai berikut:
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah, yang akan menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
Baca juga: Siap-Siap, UMK Pangandaran Tahun 2023 Akan Naik, Segini Besarannya
Upah ini wajib dijadikan sebagai bahan acuan oleh perusahaan dan para pelaku industri sebagai standar minimal dalam memberikan upah kepada seluruh karyawannya.
Setiap daerah memiliki standar kebutuhan hidup layak yang tidak sama, sehingga hal tersebut akan berpengaruh pada penetapan upah pekerja.
Oleh karena itu, upah minimum tidak berlaku secara nasional tetapi hanya berlaku untuk wilayah tertentu yang meliputi Provinsi dan Kota/Kabupaten, atau biasanya disebut dengan UMR.
Hal Dasar Penetapan Upah MinimumLatar belakang penetapan upah minimum adalah sebagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja.Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah.
Selain itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif bagi para pekerja.
Baca juga: Beberapa Provinsi Resmi Menetapkan UMP, UMK Kapan Diumumkan?
Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan mengenai upah minimum yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Jenis-Jenis Upah Minimum Menurut Undang-Undang
Dalam Permenakertrans maupun Undang-Undang Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015, disebutkan ada 4 jenis upah minimum, yaitu:
- Upah Minimum Provinsi atau UMP, yaitu upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK, yaitu upah yang akan berlaku di wilayah kabupaten/kota.
- Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, yaitu upah atau gaji yang akan berlaku secara sektoral di satu provinsi.
- Sektoral yang dimaksud artinya adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK, yang berlaku untuk sektor tertentu di satu wilayah kabupaten/kota.
Selian itu, Pasal 25 ayat (1) PP 36 tahun 2021 menyebut upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, dan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.
Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, yang wajib ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya (pasal 27 ayat (1) PP 36/2021).
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
PP 36/2021 menyebut Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu (pasal 30 ayat (1) PP 36/2021)
Syarat tertentu yang dimaksud sehubungan dengan :
- Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
- Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai Provinsi.
- Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud diatas tidak terpenuhi, atau dengan kata lain upah minimum Kabupaten/kota tidak lebih tinggi dari upah minimum Provinsi maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.
Pihak yang Penetapan Upah
alur kerja dan mekanisme penetapan upah minimum menurut PP 36/2021 sebagai berikut :
| Upah Minimum | Alur Kerja dan Mekanisme Penetapan |
| Upah Minimum Provinsi |
|
| Upah Minimum Kabupaten/Kota |
|
Upah minimum telah ditetapkan oleh Gubernur sebagai kepala daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Dasar penetapan upah minimum (menurut Pasal 3 Permenakertrans) adalah kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik selama 1 bulan.
Sejak diluncurkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah seperti yang telah diatur dalam Pasal 88 Ayat 4.
Baca juga: Apindo Ciamis Berharap UMK Tahun 2023 Tidak Naik
Selain UMP, gubernur juga dapat menetapkan UMK dengan pertimbangan dari bupati atau walikota.
Gubernur juga dapat menetapkan UMSP atau UMSK dengan kesepakatan organisasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan, dengan ketentuan UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur biasanya dilakukan secara serentak 1 November setiap tahun.
Sedangkan UMK ditetapkan dan diumumkan setelah penetapan UMP, yaitu selambat-lambatnya tanggal 21 November.
Upah minimum berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Komponen Upah Minimum
Komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sedangkan komposisi gaji pokok (menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003) minimal adalah 75 persen dari jumlah gaji pokok dan tunjangan juga tetap.
Misalnya, UMR di sebuah kota adalah sebesar Rp 2.500.000, maka gaji pokok minimal adalah sebesar Rp 1.875.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp 625.000.
Atau untuk UMR Rp3.000.000, maka hasil perhitungan gaji karyawan pokok sedikitnya adalah sebesar Rp 2.250.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp750.000.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengatur mengenai masalah upah minimum secara rinci.
Menurut PP ini, gubernur telah menetapkan standar minimal upah sebagai jaring pengaman.
Agar tidak terkena sanksi baik pidana kurungan maupun denda, sebaiknya Anda memastikan bahwa upah yang Anda berikan kepada seluruh karyawan di perusahaan Anda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Formula Perhitungan Upah Minimum
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
Penyesuaian UMP ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan, dengan formula dan langkah sebagai berikut:
a. Menentukan batas atas upah minimum atau acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas atas UM = (Rata - rata konsumsi per kapita x Rata - rata banyaknya ART) : (Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga)
Keterangan:
- Rata-rata konsumsi per kapita adalah rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
- Rata-rata banyaknya ART adalah rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. ART merupakan singkatan dari Anggota Rumah Tangga.
- Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
b. Menentukan batas bawah upah minimum atau acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas bawah UM = Batas atas UM x 50 persen
c. Menentukan Nilai upah minimum tertentu, dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:
UM = UM(t) + {Max(PE,Inflasi) x [(Batas atas - UM(t)) : (Batas atas - Batas bawah)] x UM(t)}
Keterangan:
- UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
- Max(PE, Inflasi) adalah fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yaitu salah satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (Max merupakan singkatan dari maksimum) dan (PE merupakan singkatan dari Pertumbuhan Ekonomi).
- PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
- Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Penetapan UMK, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:
a. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP), dengan formula sebagai berikut:
UMK = (PPP Kab/Kota : PPP Provinsi) x UMP(t)
Keterangan:
- PPP Kab/Kota adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
- PPP Provinsi adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan
- UMP(t) adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan
b. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio Tingkat Penyerapan Tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
UMK = [(1 - TPT Kab/Kota) : (1 - TPT Provinsi) ] x UMP
Keterangan:
- 1-TPT Kab/Kota adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka.
- 1-TPT Provinsi adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan
c. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:
UMK = (Median Upah Kab/Kota : Median Upah Provinsi) x UMP
Keterangan:
- Median Upah Kab/Kota adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Median Upah Provinsi" adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.
d. Menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut:
UMK = (UMK(a) + UMK(b) + UMK(c)) : 3
Dasar Perhitungan Upah Minimum Menurut Aturan Terbaru
pasal 25 PP 36/2021 mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).
Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Kenaikan UMP Atau UMK Harus Didasari Kebutuhan Hidup Layak
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang, dan untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten UMK 2023 diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perubahan jadwal ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Rumus perhitungan UMP 2023
Dilansir dari Kompas.com, aturan terbaru menyebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Bagaimana dengan Jabar? Begini Kata Pemprov Jabar
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen, apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kemenaker-terkait-kenaikan-upah-minimum-2023.jpg)