Selasa, 14 April 2026

UMP 2023

Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemennya

Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemen serta komponen penunjang Proses Kenaikan Upah Minimum? berikut penjelasannya

Kompas.com
Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.(Hasil tangkapan layar dokumen Kemenaker.) 

Oleh karena itu, upah minimum tidak berlaku secara nasional tetapi hanya berlaku untuk wilayah tertentu yang meliputi Provinsi dan Kota/Kabupaten, atau biasanya disebut dengan UMR.

Hal Dasar Penetapan Upah Minimum

Latar belakang penetapan upah minimum adalah sebagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja.

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah.

Selain itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif bagi para pekerja.

Baca juga: Beberapa Provinsi Resmi Menetapkan UMP, UMK Kapan Diumumkan?

Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan mengenai upah minimum yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

Jenis-Jenis Upah Minimum Menurut Undang-Undang

Dalam Permenakertrans maupun Undang-Undang Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015, disebutkan ada 4 jenis upah minimum, yaitu:

  • Upah Minimum Provinsi atau UMP, yaitu upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK, yaitu upah yang akan berlaku di wilayah kabupaten/kota.
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, yaitu upah atau gaji yang akan berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  • Sektoral yang dimaksud artinya adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK, yang berlaku untuk sektor tertentu di satu wilayah kabupaten/kota.

Selian itu, Pasal 25 ayat (1) PP 36 tahun 2021 menyebut upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, dan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.

Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?

Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, yang wajib ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya (pasal 27 ayat (1) PP 36/2021).

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

PP 36/2021 menyebut Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu (pasal 30 ayat (1) PP 36/2021)

Syarat tertentu yang dimaksud sehubungan dengan :

  • Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
  • Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai Provinsi.
  • Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud diatas tidak terpenuhi, atau dengan kata lain upah minimum Kabupaten/kota tidak lebih tinggi dari upah minimum Provinsi maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.

Pihak yang Penetapan Upah 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved