CPNS 2025

5 Status Kerja Resmi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Diangkat jadi ASN

PPPK Paruh Waktu 2025 berstatus ASN skema kontrak kerja akan langsung bekerja sesuai unit penempatan dengan hak gaji dan tunjangan resmi

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Dok: TribunNews.com
PPPK PARUH WAKTU - Daftar 5 Status Kerja Resmi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Diangkat jadi ASN, Lengkap Gaji. (TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Setelah resmi lulus seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu 2025 akan memiliki status kerja yang jelas dan sah secara hukum.

Mulai dari pengakuan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sistem kontrak yang berlaku, hingga hak atas gaji dan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berbeda dari status honorer maupun PNS penuh waktu.

Lantas apa saja Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus nanti?

Adapun setelah lulus, PPPK Paruh Waktu 2025 berstatus ASN dengan skema kontrak kerja, akan langsung bekerja sesuai unit penempatan dengan hak gaji dan tunjangan resmi, namun berbeda dengan PNS yang sifatnya permanen.

Selain itu, terdapat 5 kategori status resmi diantaranya:

1. Diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK

Setelah lulus seleksi dan resmi menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan, peserta akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan lagi honorer atau tenaga kontrak biasa.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September, Ini Alasannya

2. Statusnya berbeda dengan PNS

Walaupun sama-sama ASN, PPPK tidak berstatus PNS. Perbedaan utamanya ada pada sistem kepegawaian: PNS diangkat dengan NIP seumur hidup, sementara PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

3. Masa kerja berbasis kontrak (Paruh Waktu)

Untuk skema paruh waktu (part-time), beban kerja dan jam kerja disesuaikan kebutuhan instansi. Kontrak kerja biasanya berlaku selama 1 tahun atau sesuai aturan instansi, dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.

4. Hak dan kewajiban

  • PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak sebagai ASN, seperti:
    • Gaji dan tunjangan sesuai aturan pemerintah.
    • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan).
  • Perlindungan hukum dan pembinaan karier sesuai kontrak.
    • Namun hak karier (kenaikan jabatan struktural, mutasi lintas instansi, atau pensiun) berbeda dengan PNS penuh.

5. Setelah lulus → langsung mulai bekerja

Setelah SK terbit dan Nomor Induk PPPK (NIPPK) diberikan, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas sesuai unit kerja penempatan.

Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tergolong ASN? Ini Penjelasan dari Segi Status dan Gajinya

Seperti yang diketahui, dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  • Memperjelas status pegawai non-ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah? Begini Aturan dan Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk ASN?

Adapun, meski telah sampai pada tahapan sejauh ini, masih saja ada pertanyaan yang muncul dari kalangan peserta.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah sistem pengangkatan dan status penetapan peserta PPPK Paruh Waktu 2025 kali ini akan disetarakan seperti Aparat Negeri Sipil (ASN) umum saat seleksi CPNS layakanya tahun-tahun sebelumnya?

Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Mengenai hal ini, KepmenPANRB secara jelas telah menekankan dalam surat pengantar Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dimana telah dipertegas bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Baca juga: Daftar 20 Instansi yang Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Non-ASN yang Telah Lulus

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.

Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Syarat dan Rekomendasi Jabatan

Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya: 

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Kapan Bisa Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH? Begini Cara Ceknya

Sementara itu, jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu diantara:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000

  • Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

2. Pulau Sumatra

Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915

  • Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta

3. Kalimantan

Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000

  • Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta

4. Sulawesi

Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
Gorontalo: ± Rp 2.989.350

  • Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta

5. Bali & Nusa Tenggara

Bali: ± Rp 2.813.672
NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994

  • Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta

6. Papua & Maluku

Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
Papua Barat: ± Rp 3.800.000
Maluku: ± Rp 2.812.827
Maluku Utara: ± Rp 2.976.720

  • Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved