PPPK Paruh Waktu 2025
3.572 Formasi PPPK Paruh Waktu Dibuka Pemkab Ciamis, BKPSDM Tekankan Kepatuhan Peserta
Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka kesempatan bagi 3.572 tenaga non-ASN untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu 2025, siapkan dokumen pendaftaran
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka kesempatan bagi 3.572 tenaga non-ASN untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Informasi resmi ini diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menyebutkan bahwa formasi tersebut terbagi ke dalam dua kategori.
Pertama, 2.750 formasi diperuntukkan bagi non-ASN yang sudah tercatat di database BKN, meliputi 604 tenaga guru, 282 tenaga kesehatan, dan 1.864 tenaga teknis.
Sementara itu, 822 formasi lainnya ditujukan bagi non-ASN yang belum tercatat, dengan rincian 353 tenaga guru, 206 tenaga kesehatan, dan 263 tenaga teknis.
“Peserta dapat mengecek statusnya melalui akun masing-masing di website resmi BKN. Selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen paling lambat 15 September 2025,” kata Ai Rusli saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Adapun untuk dokumen yang harus dipenuhi antara lain, pas foto formal berlatar merah, ijazah dan transkrip, SKCK, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, serta surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan Pemkab Ciamis.
"Proses penetapan nomor induk PPPK dijadwalkan tuntas pada 20 September 2025," tambahnya.
Baca juga: Daftar 20 Instansi yang Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Non-ASN yang Telah Lulus
Baca juga: Kapan Bisa Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH? Begini Cara Ceknya
Ai Rusli mengingatkan agar peserta tidak menunda pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjelang batas akhir untuk menghindari kendala teknis.
Ia juga menegaskan seluruh proses gratis dan tidak ada praktik percaloan apapun bentuknya.
“Kalau ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu sudah pasti penipuan. Peserta yang tidak memenuhi syarat atau memberikan data palsu akan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
BKPSDM meminta peserta terus memantau informasi terbaru melalui laman resmi dan semua keputusan panitia seleksi PPPK dinyatakan final dan tidak bisa diganggu gugat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.