CPNS 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September, Ini Alasannya
BKN tengah memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta.
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar terbaru datang dari seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus Paruh Waktu 2025.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta.
Hal ini disampaikan langsung Humas BKN melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, dimana penyesuaian jadwal, untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025) dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi BKN.
Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tergolong ASN? Ini Penjelasan dari Segi Status dan Gajinya
BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.
Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH Diperpanjang
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025
Baca juga: 3.572 Formasi PPPK Paruh Waktu Dibuka Pemkab Ciamis, BKPSDM Tekankan Kepatuhan Peserta
4 Hal yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH
DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir.
Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.
Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.
Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.
Untuk itu BKN sendiri telah mewanti-wanti agar bisa tepat waktu dalam proses pengisian.
Pasalnya, jika mengalami keterlambatan peserta dipastikan dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.
Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.
Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 22 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.
Baca juga: Kapan Bisa Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH? Begini Cara Ceknya
PPPK 2025
pengisian DRH PPPK
jadwal PPPK paruh waktu 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
DRH PPPK paruh waktu
batas akhir pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025
22 September 2025
seleksi nasional
3.572 Formasi PPPK Paruh Waktu Dibuka Pemkab Ciamis, BKPSDM Tekankan Kepatuhan Peserta |
![]() |
---|
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Lengkap dari Berbagai Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah? Begini Aturan dan Penjelasannya |
![]() |
---|
Daftar 20 Instansi yang Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Non-ASN yang Telah Lulus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.