Sabtu, 2 Mei 2026

CPNS 2025

4 Hal yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH, Didiskualifikasikah?

PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi DRH di portal SSCASN sampai lewat dari 28 Agustus – 15 September 2025, maka konsekuensinya cukup serius

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
SELEKSI PPPK 2025 - 4 Hal yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH, Didiskualifikasikah?. Ilustrasi Canva (TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025, tengah melaju pada tahapan lanjutan yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Adapun, tahapan ini telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.

diketahui, DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir. 

Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.

Baca juga: Lulus PPPK Paruh Waktu? Jangan Tunggu traffic SSCASN Memuncak, Segera Isi Begini Caranya

Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.

Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.

Untuk itu BKN sendiri telah mewanti-wanti agar bisa tepat waktu dalam proses pengisian.

Pasalnya, jika mengalami keterlambatan peserta dipastikan dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.

Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 15 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.

Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.

Baca juga: Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Terlewat Jika Tak Ingin Gugur!

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?

1. Dianggap Mengundurkan Diri

Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.

Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved